HNW soal Wacana ‘War Tiket’ Haji: Perlu Dikaji, Bisa Ganggu 5,2 Juta Antrean

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), merespons wacana penerapan sistem haji “war tiket” yang dilontarkan Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf (Gus Irfan). Ia menilai, kebijakan perlu dikaji secara menyeluruh.

Ia menegaskan, usulan perubahan sistem keberangkatan haji bukan perkara sederhana karena menyangkut banyak aspek, mulai dari regulasi hingga dampak sosial bagi jutaan calon jemaah.

“Saya anggota F-PKS di Komisi VIII memahami bahwa apa yang diwacanakan oleh Pak Menteri Haji dan Umrah ini adalah masalah yang serius gitu ya. Karenanya sangat dipentingkan agar beliau melakukan kajian yang menyeluruh terhadap masalah ini untuk kemudian disampaikan di dalam rapat-rapat resmi di Komisi VIII,” jelas HNW saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4).

kumparan post embed

HNW menjelaskan, perubahan sistem haji berpotensi berdampak luas, termasuk kemungkinan revisi undang-undang. Ia menyebut sejumlah ketentuan teknis seperti jadwal pembayaran hingga pelunasan juga harus disesuaikan jika sistem diubah.

“Karena dampak daripada usulan ini akan sangat panjang gitu ya. Salah satu di antaranya adalah terkait dengan perubahan undang-undang. Karena kalau kemudian sistemnya diubah, maka paling tidak beberapa pasal dalam undang-undang tentang haji dan umrah yang baru saja direvisi itu akan harus direvisi ulang. Termasuk terkait dengan ketentuan jadwal pembayaran dan jadwal pelunasan,” ungkapnya.

Petugas mendata jemaah haji Indonesia kloter 12 asal embarkasi Batam yang akan diberangkatkan ke Madinah di Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Selain aspek regulasi, ia juga menyoroti dampak sosial dan psikologis terhadap jutaan calon jemaah yang telah masuk daftar tunggu.

“Sekarang ini yang sudah antre untuk bisa haji dengan pola yang diberlakukan dengan setelah adanya BPKH ini adalah sudah lebih dari 5,2 juta calon jemaah yang sudah antre,” kata HNW.

“Nah, Kementerian Haji dan Umrah perlu mengkaji secara komprehensif bagaimana dampak pemberlakuan sistem tidak antre terhadap mereka yang sudah antre sekian puluh tahun. Sebagiannya sudah melunasi pembayaran awalnya Rp 25 juta gitu ya, dan mungkin sebagiannya sudah menunggu di atas 10 tahun, 15 tahun, bahkan mungkin di atas 20 tahun. Kalau kemudian terjadi perubahan sistem ini, haruslah dikaji bagaimana dengan kondisi sosial, kondisi psikologis dari 5 juta orang lebih yang sudah mengantre dan mereka sudah membayar,” kata HNW.

video from internal kumparan

Istilah War Kurang Tepat

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR ini mengkritik penggunaan istilah “war tiket” yang dinilai kurang tepat untuk konteks ibadah haji.

“Nah, yang juga penting untuk dikaji adalah istilah yang beliau pakai ‘war tiket’ gitu ya. Ini kayak, kayak war yang lain, kemarin waktu Ramadan ada ‘war takjil’ gitu ya. Di kampus juga ada "war pembayaran UKT". Kayaknya istilah ‘war’ ini kurang tepat ya, karena kita kan sedang membicarakan tentang haji gitu ya, yang dengan sekarang nunggu 26 tahun itu berarti memerlukan kesabaran, dan 'war' itu tentu kondisi yang tidak sabar gitu,” pendapat HNW.

“Mungkin kalaupun akan ada pembahasan ini, istilahnya bukan ‘war tiket’ tapi keadilan untuk jemaah haji atau keadilan untuk calon jemaah haji,” kata HNW.

Ilustrasi war tiket Timnas Indonesia vs Argentina. Foto: kumparan

Beberapa tahun belakangan ini 'war' memang menjadi istilah slang atau bahasa gaul di kalangan anak muda. 'War' berarti rebutan cepat atau persaingan sengit, bukan perang sebenarnya. Misalnya, 'war tiket' konser, 'war tiket' kereta untuk mudik, 'war tiket' pertandingan bola, dan lain sebagainya.

Sistem Keadilan Pengelolaan Haji

HNW menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pengelolaan haji, mengingat adanya perbedaan kemampuan ekonomi calon jemaah.

Ia menyebut saat ini sistem kuota telah dibagi antara jemaah reguler dan khusus sebagai bentuk kompromi keadilan.

Petugas layanan lansia PPIH Arab Saudi Abdurrahman (kiri) dan rekannya menurunkan kursi roda yang dinaiki calon haji lansia Soemarno, sesampainya di terminal Jabal Kakbah yang berada di dekat Masjidil Haram. Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

“Maka dalam Undang Undang tentang Haji dan Umrah kemarin, kita di Komisi VIII sudah mencoba untuk mendekati hal ini dengan membagi dalam dua kategori. Kategori yang bersifat reguler itulah yang antrenya panjang itu, dan kategori yang bersifat khusus. Inilah yang terkait dengan mereka-mereka yang berkemampuan yang sudah real secara ekonomi berkemampuan gitu,” ujar HNW.

“Karenanya kita bagi dalam dua kategori, yaitu yang reguler itu 92% dari kuota yang ada, dan yang khusus hanya 8% dari kuota yang ada,” tambahnya.

Antrean jemaah haji reguler saat ini disamaratakan menjadi 26 tahun, sedang haji khusus antre 6 tahun.

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Diminta Fokus Dulu Persiapkan Haji 2026

Di sisi lain, HNW mengingatkan agar Kementerian Haji dan Umrah fokus terlebih dahulu pada penyelenggaraan haji 2026 sebelum melempar wacana perubahan sistem.

“Nah, bila akan ada usulan itu menurut saya mestinya disampaikan saja sesudah selesainya atau sudah suksesnya Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan haji pada periode pertamanya. Ini kan baru kali pertama nih Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan haji,” ujar HNW.

“Harusnya beliau fokus dulu mempersiapkan penyelenggaraan haji secara maksimal,” tambahnya.

Dari kanan: Menhaj Gus Irfan, Wamehaj Dahnil Anzar, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pada Rakernas Kemenhaj, 8 April 2026. Foto: Dok BPKH

Politikus PKS ini menegaskan, pembahasan perubahan sistem sebaiknya dilakukan setelah pelaksanaan haji 2026 dinilai sukses dan melalui forum resmi bersama Komisi VIII DPR.

“Dan kami menunggu kajian komprehensifnya, tapi terutama kami menunggu suksesnya Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan amanah menyelenggarakan haji yang pertama kali di tahun 2026 ini, dan jangan menyibukkan diri dengan hal yang tidak urgen pada saat sekarang,” saran HNW.

kumparan post embed

Pernyataan Gus Irfan soal Wacana 'War Tiket'

Sebelumnya Gus Irfan melemparkan wacana naik haji dengan sistem ‘war tiket’, bukan sistem antrean (waiting list) seperti yang berjalan saat ini.

Wacana itu disampaikan Gus Irfan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Rabu (8/4).

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji —terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu —muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” ujar Gus Irfan dikutip dari akun Kemenhaj, Kamis (9/4).

“Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war tiket’,” lanjut politikus Gerindra ini.

“Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan. Tapi sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” kata Gus Irfan.