HNW Usul Menag Batalkan Plan KUA Tempat Nikah Semua Agama: Bukan Justru Offside?

27 Februari 2024 9:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW, mengkritik rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT
Menurut HNW, Menag Yaqut Cholil Qoumas lebih baik fokus mencarikan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
"Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga, padahal KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag," kata HNW dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/2).
Pasalnya, kata dia, peningkatan layanan penyuluhan nikah semakin mendesak lantaran maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, apalagi kasus perceraian juga semakin tinggi, yakni sebanyak 516.334 kasus sepanjang tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Lebih maslahat bila Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA juga sebagai tempat pencatatan nikah semua agama, dan lebih banyak maslahatnya bila Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran Agama Islam yang terjadi di masyarakat," ujarnya.
Ilustrasi Pernikahan di Gereja. Foto: Shutter Stock

Tidak Sesuai Filosofi Sejarah KUA

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menilai, adanya rencana tersebut juga tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945. Namun, malah bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non muslim, serta bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.
"Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas. Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR-RI," ucap HNW.
Ilustrasi kantor KUA Foto: ANTARA/HO/Kemenag Sulteng
Selain itu, HNW juga mempertanyakan terkait ketentuan pencatatan nikah di Indonesia. Sebab HNW menilai rencana Menag tidak relevan dan semakin memberatkan tugas KUA yang sebagian besarnya mengalami kekurangan SDM dan tidak punya kantor sendiri. Bahkan, usulan kebijakan tersebut juga akan memberatkan warga nonmuslim yang akan menikah.
ADVERTISEMENT
"Dan apakah nonmuslim juga akan menerima pencatatan pernikahan mereka di lembaga yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Juga Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoris dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni," pungkas HNW.