Hoaks! Soal Tender Barang dan Jasa di Pemprov DKI Jakarta Saat Pandemi Corona

22 September 2020 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat palsu mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Surat palsu mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat waspada dengan peredaran Surat Perintah Kerja (SPK) yang mengatasnamakan instansinya. Jika menemukan surat tersebut dipastikan surat itu palsu.
ADVERTISEMENT
Musababnya selama kondisi darurat pandemi virus corona, pembelian barang dan jasa tidak melalui proses tender di BPPBJ. Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, mengatakan sesuai dengan peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pengadaan dilakukan oleh OPD di jajaran Pemprov DKI.
Surat palsu mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
"Karena kondisi darurat COVID-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD (organisasi perangkat daerah) pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja," Kata Blessmiyanda dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Dalam keterangan itu, ia melampirkan tiga jenis surat palsu. Isi surat tersebut terkait belanja sembako untuk bantuan sosial.
Perbaikan jalan menonjol di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Foto: Dok. Istimewa
Ia menjelaskan ada beberapa tanda surat tersebut dikatakan bohong. Di antaranya ialah stempel dan keterangan pada surat tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," kata Blessmiyanda.
Surat palsu mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Ia meminta masyarakat yang mendapatkan surat palsu tersebut melapor ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta untuk klarifikasi dan konfirmasi. Diduga surat palsu itu digunakan untuk penipuan.
Laporan bisa disampaikan langsung dengan datang ke kantor BPPBJ di Jalan Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat. Atau melalui sambungan telepon di 021-3822874 dan email ke subbagumum.bppbj@jakarta.go.id.