Hoaxbuster: Jokowi Tak Pernah Tetapkan Karantina Parsial di Beberapa Daerah

17 Maret 2020 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi tinjau dan resmikam MTS N 3 Pekanbaru. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi tinjau dan resmikam MTS N 3 Pekanbaru. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Jejaring media sosial diramaikan dengan pesan berantai yang mengatasnamakan Presiden Jokowi terkait kebijakan yang dikeluarkan di tengah wabah virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam pesan itu, salah satu yang menarik perhatian yaitu kalimat 'meliburkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi'.
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin, menegaskan pesan tersebut hoaks. Ia memastikan pesan tersebut bukan dari Jokowi. Apalagi Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Senin (16/3), tidak pernah menggunakan kata 'meliburkan'.
"Presiden juga tidak pernah menggunakan istilah meliburkan, tapi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," kata Bey kepada kumparan, Selasa (17/3).
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bey juga memastikan Jokowi tidak pernah mengeluarkan kebijakan karantina seperti yang disebutkan dalam pesan tersebut. Sebab dalam konferensi pers sebelumnya, Jokowi mengatakan masih belum berpikiran untuk mengambil kebijakan lockdown.
"Berita itu tidak benar. Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin, 16 Maret 2020 justru menyampaikan bahwa dan sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ada pun isi dari pesan hoaks tersebut yaitu:
Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan kerantina parsial terbatas terhadap aktifitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu
1. DKI Jakarta
2. BEKASI
3. DEPOK
4. BOGOR
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN
8. TANGERANG
9. SEMARANG
10. BALI
Aktivitas Publik yang dibatasi antara lain :
1. Meliburkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
2. Menutup seluruh tempat2 wisata
3. Mengalihkan pola kerja ASN menjadi pola kerja jarak jauh dari rumah, kecuali beberapa pos kementrian terkait.
4. Menghimbau kalangan swasta untuk menyesuaikan kondisi ini untuk mengubah pola kerja menjadi bekerja dari rumah untuk karyawan.
ADVERTISEMENT
5. Layanan publik baik pemerintah maupun swasta yg berkepentingan dengan epidemi ini, seperti rumah sakit, klink dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk tetap beroperasi dan menambah layanan yg terkait dng penanganan pandemi covid 19 dengan tetap menjaga kualitas layanan serta keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
6. Menghimbau kepada pengusaha2 mall dan tempat hiburan lainnya, untuk ikut serta dalam pembatasan parsial, agar tercipta iklim dan suasana yg kdonusif dlm penanganan pandemi covid 19.
7. Menghimbau kepada pengusaha2 kebutuhan bahan pokok dan makanan, termasuk pasar dan supermarket, untuk tetap beroperasi dan menjaga stabilitas harga. Apabila ditemukan, upaya untuk melakukan penyimpangan yang sangat jauh dari harga pasar normal, pemerintah akan melakukan tindakan hukum yang berat dan serius.
ADVERTISEMENT
8. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelayanan sarana transportasi masal berkapasitas lebih dari 10 orang seperti, kereta api, KRL, Bus dan angkutan kota, kecuali penerbangan masih di izinkan beroperasi.
Untuk layanan transportasi dengan kapasitas kurang dari 10 orang, masih tetap di izinkan beroperasi, seperti taksi , bajaj, becak, ojeg dan lain2.
9. Menghimbau kepada seluruh warga di area yang terkena dampak pembatasan untuk tetap menjalankan aktivitas normal dirumah saja, kecuali memliki kepentingan yang mendesak keluar rumah. Termasuk juga di dalamnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri dari tempat tinggal saat ini, baik ke kampung halaman ( mudik ) atau ketempat lainnya.
10. Pemerintah memberlakukan jam malam, sejak pukul 22.00, warga dilarang melakukam kegiatan dan aktivitas diluar rumah.
ADVERTISEMENT
11. Dengan berlakunya aturan ini, menghimbau warga untuk tetap tenang, bersabar dan tidak melakukan tindakan2 yang memperkeruh keadaan.
12. Saya mengajak seluruh warga negara indonesia, khususnya aera yg mengalami pembatasan ini, untuk bersama2 berjuang, bersatu dan saling menopang, untuk dapat mengatasi keadaan pandemi covid 19 dengan baik dan kondusif.
13. Kepada seluruh pemuka agama, agar dapat membantu menghimbau kepada ummatnya, untuk berdoa dan semakin mendekat kepada Tuhan, agar bangsa ini dapat mengatasi musibah yamg saat ini sedang di hadapi.
14. Semua ketentuan yg belum tersebut diatas akan disusulkan kemudian.
15.Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020, hingga tanggal 30 maret 2020.
16. Pemerintah akan terus mengawal dan meninjau semua ketentuan diatas, apabila diperlukan akan disesuikan dengan keadaan yang ada.
ADVERTISEMENT
Semoga Tuhan selalu merahmati kita semua.
Mari bersama-sama menghadapi musibah ini dengan lapang dada, bersabar, bahu membahu serta melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Presiden Republik Indonesia
JOKO WIDODO