Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Tidak benar MUI beri logo Halal pada kemasan miras. Foto: Antara dan kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1604115098/zz9hfy1jxkh7rewi00q5.jpg)
ADVERTISEMENT
Dunia maya dihebohkan dengan unggahan foto yang menampilkan botol minuman keras (miras ) berlabel halal.
ADVERTISEMENT
Diketahui, botol miras tersebut bermerk Crystal WSK. Terdapat tulisan yang memprovokasi foto tersebut, berikut narasinya:
Klw sdh bgn apa tidak hancur penerus bangsa..! (Kalau sudah begini apa tidak hancur penerus bangsa!)
Dilansir ANTARA, foto minuman keras tersebut sudah beredar sejak 2017, dan pernah muncul juga tahun 2019.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga angkat bicara terkait beredarnya foto tersebut. Pihaknya menyangkal terdapat produk miras dengan label halal di Indonesia.
"MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi.
Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah pihak yang mengatur administrasi sertifikasi halal. MUI mengatakan produk miras tersebut tidak pernah didaftarkan dan melewati proses audit oleh BPJH tersebut.
ADVERTISEMENT
Zainut juga menuturkan MUI telah meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk miras tersebut dan menindak tegas pelaku dengan hukuman yang berat.
"Jika pelaku terbukti bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutupnya.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona