Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Hoaxbuster! Tak Ada Aturan Suntik Mati Jomblo Mulai Usia 25 Tahun
2 Juni 2017 10:14 WIB
Diperbarui 8 April 2019 16:12 WIB
ADVERTISEMENT
Sebuah pesan dalam poster beredar melalui WhatsApp beberapa hari terakhir, yaitu soal adanya ketentuan suntik mati bagi penduduk yang tak punya pasangan alias jomblo mulai usia 25 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Perda Kabupaten Blitar.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pesan tersebut:
Peraturan Pemerintah Kabupaten Blitar No. 69 Tahun 2017 tentang Sanksi Pelanggaran Kependudukan.
SETIAP PENDUDUK YANG TIDAK MEMPUNYAI PASANGAN TERHITUNG MULAI USAI 25 TAHUN AKAN DISUNTIK MATI
[Baca juga: Joshua Suherman Bahagia Menjomblo ]
Meski sekilas sudah bisa diduga bahwa pesan itu lelucon, tapi kumparan (kumparan.com) memastikan dengan mengonfirmasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyebut pesan itu kerjaan orang iseng.
"Ya tentu hoax, orang iseng," ucap Tjahjo, Jumat (2/6).
Peraturan daerah itu juga bisa langsung dicari tahu melalui website Kabupaten Blitar . Tidak ada Perda tentang sanksi pelanggaran kependudukan sebagaimana bunyi pesan yang beredar.
ADVERTISEMENT