Hoaxbuster: Tak Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Terapkan Kebijakan Lockdown

30 Maret 2020 4:14 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan pemasangan beton saat isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (29/3/2020). Foto:  ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan pemasangan beton saat isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (29/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
Informasi hoaks terus beredar di tengah persoalan penyebaran virus corona di Indonesia. Seperti belakangan ini, ada info hoaks yang beredar di media sosial yang sangat meresahkan.
ADVERTISEMENT
Info tersebut mengatasnamakan pihak istana kepresidenan yang di dalamnya memberitahukan akan ada hukuman atau sanksi bagi para kepala daerah yang sudah menerapkan kebijakan lockdown. Info itu pun juga mengatasnamakan Hengki Halim selaku perwakilan dari Kantor Staf Kepresidenan.
Hoaks sanksi bagi pemda yang menerapkan kebijakan lockdown Foto: Dok. Istimewa
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menegaskan info tersebut tak benar. Sebab, tak ada pernyataan itu yang dikeluarkan pihak Istana Kepresidenan.
"Itu hoaks ya,"kata Fadjroel kepada kumparan, Senin (30/3).
Sementara, Deputi Bidang Komunikasi Politik KSP Juri Ardiantoro pun menegaskan hal yang sama. Bahwa dari Istana dan KSP tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Adapun info hoaks tersebut seperti:
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
ADVERTISEMENT
PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam teleponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketatanegaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Menteri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Wali kota untuk melindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APA PUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP - RI
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT