Hoaxbuster: Tukar Uang Koin Rp 500 Tahun 1990 Dihargai Rp 750 Ribu
·waktu baca 2 menit

Beredar kabar yang menyebutkan uang Rp 500 terbitan tahun 1990 bergambar bunga melati dan logo Garuda akan dihargai Rp 750 ribu.
Narasi tersebut beredar di sejumlah media sosial. "Cepetan tukar uang koin ini [Rp 500] dihargai 750 ribu," tulis sebuah akun Twitter.
Cek Fakta
Bank Indonesia (BI) menarik dan mencabut 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 hingga 1990 dari peredaran sejak 30 Agustus 2021.
Dalam rilisnya tanggal 30 Agustus 2021, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Uang yang ditarik dari peredaran adalah
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
BI mengimbau bagi warga yang memiliki uang tersebut untuk menukarkan di bank umum mulai 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031.
"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ujarnya.
Hanya sja, penggantian URK tersebut diterima dengan kondisi tertentu. Untuk uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Sementara itu, uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

