Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.83.0
Holywings: 6 Oknum yang Tanggung Jawab "Promosi" Ditahan, Kami Tak Lepas Tangan
26 Juni 2022 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihak manajemen Holywings Indonesia berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan guna keberlangsungan sekitar 3.000 karyawan yang masih bekerja.
“Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini,” tulis Holywings Indonesia dalam akun Instagramnya, Minggu (26/6).
Lebih lanjut, manajemen Holywings Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan terkait kasus promosi miras tersebut.
“Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait "promosi" telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pihak manajemen Holywings berharap dengan kritik dan saran dari masyarakat yang masuk kepada pihaknya akan dijadikan sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik ke depannya.
“Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari management Holywings Indonesia telah membaca satu-per-satu segala bentuk kritik, saran & pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Promosi Miras
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Iya nanti akan kita kembangkan lagi," kata Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/6).
Keenam orang yang sudah dijerat sebagai tersangka itu terdiri dari Direktur Kreatif Holywings, desain grafis, hingga admin. Kepada polisi, para tersangka mengaku melakukan hal tersebut guna menaikkan penjualan di beberapa outlet.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," terang Budhi dalam jumpa pers, Jumat (24/6).
Akibat perbuatannya, keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT