Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun, Buntut Promo Miras Nama Muhammad-Maria
4 Juli 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
PT Aneka Bintang Gading yang menaungi usaha restoran, kelab malam, dan bar, Holywings , digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini buntut dari promo miras Holywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ini diinisiasi oleh 4 orang Penggugat yakni Pangeran M. Negara S.; Teofilus Mian Parluhutan; Andreas Saut Simanjuntak; dan Mufty Arya Dwitama. Sementara pihak Tergugat ialah PT Aneka Bintang Gading.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 1 Juli 2022 dan tercatat dengan nomor perkara 375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Ada beberapa poin petitum dalam gugatan tersebut. Salah satunya ganti rugi sebesar Rp 36,5 triliun yang uangnya akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah.
Berikut daftar petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama islam dan nasrani untuk mendapatkan keuntungan materil
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT secara langsung, sekaligus, dan seketika dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Holywings adalah perusahaan yang didirikan pada 2014. Bergerak di bidang makanan dan minuman, Holywings bernaung di bawah PT Aneka Bintang Gading. Salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Promo Holywings Berujung Polemik hingga Pidana
Holywings menjadi sorotan setelah membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung. Sebab, promosi itu menyasar pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Mereka yang jadi tersangka mulai dari Direktur Kreatif Holywings hingga admin media sosial Holywings yang mengupload materi promosi tersebut.
Holywings Indonesia kemudian meminta maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Mereka berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan guna keberlangsungan sekitar 3.000 karyawan yang masih bekerja.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, manajemen Holywings Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan terkait kasus promosi miras tersebut.
“Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait "promosi" telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan,” bunyi keterangan tertulis dari Holywings.
Usai polemik promosi miras ini. Pemprov DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait izin Holywings.
Setelah dilakukan penyelidikan, Holywings melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggara usaha pariwisata dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum karena telah melakukan promosi minuman keras yang menyinggung SARA.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang berada di Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Pencabutan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Adapun sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh Holywings karena menjual minuman beralkohol dan nonalkohol untuk makan di tempat.
Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Bahkan ternyata, dari 12 gerai tersebut ada 5 gerai yang bahkan tidak memiliki SKP untuk menjual minuman beralkohol baik izin untuk menjual di tempat maupun untuk dibawa pulang.
ADVERTISEMENT
Sejumlah gerai kemudian dicabut izin operasionalnya. Bahkan gerai yang di luar Jakarta pun turut tutup.
Pengacara kondang yang juga pemilik saham Holywings, Hotman Paris kemudian menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. Tujuannya ingin meminta maaf terkait promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings.
Dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube Cholil Nafis Official, Hotman mengatakan, ia sengaja datang ke kediaman Cholil untuk menyampaikan langsung permintaan maaf atas perbuatan staf Holywings.
"Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah bapak Kiai Cholil Nafis selaku ketua MUI dan juga Rais Syuriah PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam," kata Hotman, dikutip Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya kepada Cholil, permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada seluruh umat Islam. Dalam kesempatan itu Hotman juga memastikan proses hukum kasus ini akan terus bergulir.
"Saya atas nama pribadi dan juga Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada bapak Kiai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hotman.
Terkait gugatan ini, pihak Holywings maupun Hotman Paris belum berkomentar.