Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Holywings Jogja Ditutup Pemkab Sleman, Apakah Izin Akan Dicabut?
30 Juni 2022 18:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penutupan itu berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Belakangan muncul pertanyaan, apakah izinnya juga akan dicabut?
Terkait hal itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Saya kira perlu dikoordinasikan saja bersama dengan provinsi termasuk stakeholder yang lain kalau memang ada alasan yang jelas untuk dilakukan penutupan atau ada pelanggaran dan seterusnya ya silakan. Yang penting jangan sampai upaya kita nanti melanggar hukum," kata Aji di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/6/2022).
Operasional Holywings sendiri dalam hal izin dikeluarkan oleh aplikasi Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di pusat. Aji memastikan hal itu tak jadi persoalan.
ADVERTISEMENT
"Peninjauan itu kan orang izin sekarang pakai OSS. Itu kan langsung di pusat sehingga kalau memang informasi-informasi yang diberikan pada saat melakukan upload terhadap persyaratan itu ada yang tidak benar ya saya kira bisa lakukan peninjauan ulang terhadap izin yang terbit," ujarnya.
"Ya provinsi punya fungsi pembinaan saja. Pengawasan di kabupaten," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Retno Susiati, mengatakan bahwa setahu dirinya, izin Holywings Jogja hanyalah restoran.
"Izinnya restoran kalau saya tahu. Dia (manajemen) sendiri yang memproses kami mencoba untuk mengetahui itu dia sebagai restoran," kata Retno ditemui di sela-sela penyegelan, Rabu (29/6).
Retno menjelaskan bahwa, izin Holywings Jogja ini langsung ke pusat melalui aplikasi Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, menurut Retno, kewenangan pihaknya hanya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali terkait izin ini.