Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul Dikendalikan Seseorang Lewat CCTV

30 April 2024 14:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi olah TKP home industry tembakau sintetis di perumahan elite Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (30/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi olah TKP home industry tembakau sintetis di perumahan elite Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (30/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah mengungkap praktik home industry narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan elite kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Sebanyak 5 tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu, yakni G, B, S, H, dan F.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward menyebut, tersangka G dan B merupakan kurir dan pembeli. Sementara, tersangka S dan H berperan sebagai peracik barang haram itu.
"Berperan untuk meracik dari semua bahan baku hingga menjadi bahan jadi," ujar Malvino di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (30/4).
Polisi olah TKP home industry tembakau sintetis di perumahan elite Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (30/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
Malvino menjelaskan, S dan H direkrut oleh seseorang berinisial F yang merupakan pengendali produksi tembakau sintetis itu.
"Kita interogasi singkat di dalam ruangan mereka dikendalikan dari CCTV. Jadi CCTV-nya itu dipegang oleh pengendali dan dia bisa berkomunikasi," ungkap dia.
Namun demikian, Malvino masih belum mengungkap cara mereka berkomunikasi. Ia berjanji hal tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
Polisi olah TKP home industry tembakau sintetis di perumahan elite Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (30/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Nanti untuk lebih detailnya akan kita sampaikan hari Kamis," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Rumah produksi tembakau sintetis itu sebelumnya digerebek polisi pada Minggu (28/4) lalu. Di sana, ditemukan sejumlah bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis.