Hong Kong Cabut Aturan Wajib Pakai Aplikasi Tracing COVID-19 Mulai Pekan Ini

13 Desember 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria diperiksa suhu tubuhnya sebelum tes virus corona di pusat pengujian virus corona, Hong Kong. Foto: Tyrone Siu/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria diperiksa suhu tubuhnya sebelum tes virus corona di pusat pengujian virus corona, Hong Kong. Foto: Tyrone Siu/REUTERS
ADVERTISEMENT
Hong Kong sudah tidak lagi mengharuskan penduduknya untuk menggunakan aplikasi tracing COVID-19 jika ingin memasuki tempat-tempat umum.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pelancong dari luar negeri kini dapat langsung mengunjungi bar dan restoran setibanya mereka tiba di Hong Kong.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee, dalam konferensi pers pada Selasa (13/12). Lee menyampaikan, kebijakan wajib check-in di aplikasi tracing dan karantina mandiri bagi pelancong asing sedang dihapus.
Namun, para pelancong dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR pada saat kedatangan serta dua hari setelahnya.
“Kami telah membuat dua keputusan ini karena kami telah mempertimbangkan data dan risikonya,” ujar Lee, seperti dikutip dari AFP.
Sementara rincian lebih lanjut akan diumumkan di kemudian hari oleh otoritas kesehatan kota. Meski demikian, sambung Lee, tetap ada protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi penduduk. “Warga masih perlu menunjukkan bukti vaksinasi di tempat-tempat tertentu, termasuk restoran,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Langkah pelonggaran pembatasan ini diambil, sehari setelah otoritas di China mengumumkan kebijakan serupa — untuk menghentikan penggunaan aplikasi tracing COVID-19 di kalangan masyarakat.

Aplikasi Tracing 'LeaveHomeSafe'

Selama pandemi, otoritas kesehatan Hong Kong memang tidak menerapkan strategi pemberantasan virus corona seketat seperti di China yang memberlakukan kebijakan ‘nol-Covid’.
Namun, Hong Kong masih menerapkan serangkaian pembatasan COVID-19 dan protokol kesehatan ketat yang telah lama ditinggalkan oleh sebagian besar negara dunia.
Sebelumnya, penduduk di Hong Kong harus melakukan check-in rutin di aplikasi tracing COVID-19 milik pemerintah, ‘LeaveHomeSafe’, sebelum memasuki tempat-tempat umum. Di aplikasi ini, status vaksinasi mereka juga ditautkan.
Melalui aplikasi tracing tersebut pula, penduduk harus memindai kode QR agar bisa memasuki sebagian besar tempat dan hanya mereka yang sudah divaksin secara penuh dapat diizinkan masuk.
Wisatawan memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (26/9/2021). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
Lebih lanjut, pemerintah Hong Kong sebenarnya telah mulai memberlakukan pelonggaran pembatasan COVID-19 sejak September lalu.
ADVERTISEMENT
Para pelancong asing semula harus melakukan karantina mandiri wajib serta dilarang memasuki bar dan restoran selama tiga hari pertama kedatangan mereka — untuk menjalani pemantauan medis.
Namun, kebijakan itu mulai menghantam industri pariwisata Hong Kong dan menghambat perekonomiannya. Sehubungan dengan itu pula, pelonggaran terbaru ini diberlakukan.
Terlepas dari semua pelonggaran pembatasan yang telah disebutkan sebelumnya, pemerintah Hong Kong masih mewajibkan penggunaan masker — baik di ruangan tertutup atau di luar ruangan. Ada pula larangan kerumunan yang melebihi 12 orang di tempat umum.