Hong Kong Umumkan RUU Keamanan Nasional Baru

8 Maret 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demonstran saat memperingati penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris. Foto: Tyrone Siu/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Demonstran saat memperingati penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris. Foto: Tyrone Siu/REUTERS
ADVERTISEMENT
Hong Kong mengungkapkan rancangan undang-undang keamanan nasional baru yang mencakup hukuman seumur hidup untuk pelanggaran seperti pengkhianatan dan pemberontakan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, Jumat (8/3), RUU ini akan menjadi undang-undang keamanan nasional kedua di setelah undang-undang yang diberlakukan Beijing tahun 2020.
Rancangan UU Perlindungan Keamanan Nasional itu secara resmi diperkenalkan pagi ini. Ada lima kategori pelanggaran baru, yaitu pengkhianatan, pemberontakan, spionase, sabotase keamanan nasional, dan campur tangan eksternal.
Pihak berwenang mengusulkan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimum atas pengkhianatan, pemberontakan, sabotase yang membahayakan keamanan nasional, dan penghasutan anggota angkatan bersenjata China untuk melakukan pemberontakan.
RUU tersebut juga mengubah kejahatan "penghasutan" di era kolonial menjadi penghasutan kebencian terhadap kepemimpinan komunis China dan sistem sosialis, serta meningkatkan hubungan maksimum dari 2 tahun menjadi 7 tahun.
Lebih lanjut, pihak berwenang berdasarkan RUU itu dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menahan orang yang ditangkap hingga 16 hari tanpa dakwaan dan melarang mereka berkonsultasi dengan pengacara selama masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Seperti UU sebelumnya, UU keamanan baru ini menyatakan pelanggaran juga berlaku untuk tindakan yang dilakukan di luar Hong Kong.
Dalam bagian yang diawasi dengan ketat oleh komunitas bisnis asing Hong Kong, RUU itu mengusulkan beragam definisi tentang "rahasia negara" yang tidak hanya mencakup teknologi, tapi juga "keputusan kebijakan utama" dan pembangunan ekonomi dan sosial" kota tersebut.
RUU juga mengkriminalisasi perolehan, kepemilikan, dan pengungkapan rahasia negara secara tidak sah. Meski, RUU ini menawarkan pembelaan "kepentingan umum" dalam kondisi tertentu.