Honggo, Buron Korupsi Kondensat, Sudah Tinggalkan Singapura

12 Februari 2018 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buronan kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno, dikabarkan masih berada di Singapura. Dalam foto yang beredar di publik, Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama disebutkan berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menanggapi foto tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyebutkan informasi terakhir yang mereka terima Honggo sudah tidak berada lagi di Singapura.
"Otoritas Singapura menyatakan Honggo sudah meninggalkan Singapura akhir tahun 2016," kata Agung kepada kumparan (kumparan.com), Senin (12/2).
Sedangkan Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Jamaludin mengatakan, upaya mencari Hongga terus dilakukan. Termasuk dengan meminta bantuan dari Interpol.
"Sudah dilakukan koordinasi dengan Interpol dan Perwakilan Polisi Indonesia di Singapura dalam rangka mencari informasi keberadaan HW," sebut Jamaludin.
Honggo tersangka kondensat masuk daftar DPO (Foto: Dok. Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Honggo tersangka kondensat masuk daftar DPO (Foto: Dok. Polri)
Kasus korupsi kondensat yang terungkap pada 2015, melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Negara pun mengalami kerugian hingga 2,716 miliar dollar AS atau Rp 35 triliun.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain Honggo, ada dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Keduanya sempat ditahan Bareskrim, tapi kembali bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Saat Bareskrim coba melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Agung, Raden Priyono dan Djoko Harsono memenuhi panggilan polisi.
ADVERTISEMENT