Honor Gamawan Rp 5 Juta/Jam Sebagai Pembicara Tak Sesuai Aturan

17 Maret 2017 9:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gamawan, saksi sidang e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan, saksi sidang e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Dalam persidangannya Kamis (16/3) kemarin, eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan ia memang menerima uang senilai 50 juta rupiah. Namun menurutnya, uang tersebut tidak terkait dengan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
“Satu rupiah saya tidak terima, Yang Mulia. Demi Allah, saya tidak menerima satu rupiah pun,” ujar Gamawan.
“Uang itu honor saya sebagai pembicara di lima provinsi. Karena di aturan, honor menteri satu jam itu adalah Rp 5 juta. Kalau dua jam Rp 10 juta. Saya di lima provinsi. Saya katakan ini karena banyak pertanyaan ke saya," lanjutnya.
Meski begitu, dalam peraturan terakhir yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan soal honor menjadi pembicara, angka 5 juta per jam terlalu tinggi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK.02/2011, pejabat setingkat Menteri dipatok Rp 1.500.000 per jam. Sementara itu untuk.Pejabat Eselon I/yang disetarakan dibayar Rp 1.300.000 per jam, untuk Pejabat Eselon II/yang disetarakan dibayar 900.000 per jam dan Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan dibayar 800.000 per jam.
ADVERTISEMENT
Honorarium Pejabat Setingkat Menteri 2011 (Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Honorarium Pejabat Setingkat Menteri 2011 (Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan)
Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan di tahun 2016, lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK .02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016. Di situ, honor menjadi pembicara untuk pejabat setingkat menteri dipatok maksimal pada angka Rp 1,7 juta per jamnya.
Sementara itu, masih dalam peraturan tersebut, untuk honor pembicara tingkat eselon I dipatok maksimal Rp 1.400.000, untuk tingkat eselon II dipatok sejumlah Rp 1.000.000 , untuk tingkat eselon III dibayar maksimal Rp 900.000.
Uang tersebut juga masih harus dipotong pajak 15 persen.
Sumber kumparan (kumparan,com) di lingkungan pemerintahan menegaskan tak ada aturan lain soal honor tersebut.
Honor Menteri sebagai Pembicara (Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Honor Menteri sebagai Pembicara (Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan)
Honor Menteri sebagai Pembicara (Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Honor Menteri sebagai Pembicara (Foto: Wisnu Prasetiyo/kumparan)