Honorer di Tapanuli Tengah Diberhentikan karena Suami Kader PDIP, Pemkab Bantah
·waktu baca 2 menit

Beredar video viral memperlihatkan seorang honorer bernama Eka di Pemkab Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mengaku dipecat karena suaminya kader PDIP.
Video itu diposting anggota DPR RI dari PDIP Masinton Pasaribu. Terlihat Masinton mengunjungi rumah Eka di Tapanuli Tengah.
“Sejak tahun 2016 (kerja di sana), kemudian dua hari lalu diberhentikan. Gara-gara suami di partai politik dianggap saya tidak netral. Terus katanya dekat dengan Bang Masinton gitu, ada hubungan katanya,” ujar Eka saat ditanya Masinton, dikutip Selasa (3/1).
Masinton menjelaskan, suami Eka merupakan Wakil Ketua Bidang Pemilu PDIP Perjuangan DPC Tapteng. Kata dia, Eka diberhentikan pada 28 Desember 2022.
“Dia diberhentikan secara paksa hanya karena suaminya ikut partai politik dan berbeda, sikap politik dengan pejabat struktural di Pemkab Tapteng,” kata Masinton.
Masinton menyayangkan sikap dari Pemkab Tapteng. Dia akan melaporkan kejadian ini kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Saya minta abangda saya Pak Mendagri Tito agar segera menindak tegas perilaku otoriter, perilaku priminitif, dan anti demokrasi yang dipertontonkan secara telanjang bulat oleh ASN di jajaran Pemkab Tapteng,” kata Masinton.
Pemkab Tapteng Bantah
Kepala Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi membenarkan pemberhentian Eka. Namun, dia membantah pemberhentian itu karena alasan politis.
"Benar, yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga honorer. Tapi ini tidak ada kaitannya dengan politik atau partai politik,” kata Mulyadi, Selasa (3/1) malam.
Menurutnya pemberhentian Eka karena pelanggaran disiplin.
“Di mana sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022,” ucap dia.
Menurutnya, keputusan itu sesuai dengan edaran Bupati Kabupaten Tapteng nomor 800/1665/2019 16 Juli 2019.
“Khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah selama satu hari, maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak gaji,” kata Mulyadi.
Selain itu, jika tidak hadir selama 3 hari dalam setahun, maka tenaga honorer tersebut diberhentikan dari pekerjaannya.
"Ini murni karena pelanggaran disiplin, sesuai surat edaran Bupati. Jadi jangan semua dikaitkan ke politik," ungkap Mulyadi.
Lebih lanjut Pemkab Tapanuli Tengah menyayangkan sikap Eka yang menyampaikan informasi tidak benar.
“Tadinya setelah SK ini dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan, bukan malah memberitakan yang tidak benar,” kata dia.
Karena kata dia, bisa saja bila Eka datang dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya, mungkin akan dipertimbangkan untuk diterima menjadi pegawai honorer lagi.
