Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib 3.443 Tenaga Bantu Pemda DIY?

6 September 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKD DIY Amin Purwani. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKD DIY Amin Purwani. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan menghapus tenaga kerja honorer pada November 2023. Lalu bagaimana nasib tenaga bantu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?
ADVERTISEMENT
Kepala BKD DIY Amin Purwani menjelaskan bahwa di Pemda DIY saat ini ada 3.443 tenaga bantu atau naban. Nantinya mereka akan bisa ikut seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Prosesnya kita ikuti sesuai dengan surat Menpan RB bahwa sekarang ini Pemda DIY seluruh Indonesia sebenarnya sedang melakukan pendataan inventarisasi semua non ASN kita data semua form-nya juga sudah disiapkan oleh Menpan nanti kita aplikasinya mengikuti itu. Ini diberi waktu sampai dengan bulan akhir Oktober (pendataan)," kata Amin ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (6/9).
Amin mengatakan semua OPD di DIY sedang mengisi data tersebut dan nanti akan disampaikan ke BKD. Selanjutnya BKD akan mengirim ke pusat.
Amin menjelaskan bahwa 3 ribuan naban itu mayoritas merupakan guru dan tenaga kesehatan. Selain itu ada juga beberapa jabatan teknis. Tiga ribuan naban itu tidak akan otomatis jadi PPPK. Mereka tetap harus mengikuti seleksi sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan yang sedang disiapkan oleh Menpan tetap melalui BKN juga itu tetap melalui tes," ujarnya.
"Jadi tidak kemudian setelah pendataan data kita kirim seperti yang disampaikan tadi kemudian statusnya berubah dari non pns menjadi PPPK misalnya gitu mboten (tidak). Jadi mekanismenya yang disampaikan kepada semua Pemda sementara ini tetap menggunakan tes masuk," jelasnya.
Seleksi untuk PPPK ini kemungkinan juga tidak serentak tetapi bertahap. Nantinya formasi itu akan Pemda DIY ajukan.
"Dari data yang kita sampaikan dari pendataan itu kemudian nanti akan diterbitkan oleh Menpan formasi yang PPPK di Pemda DIY itu berapa misalnya, apa saja nama jabatannya, kualifikasinya apa dan sebagainya itu nanti baru kemudian proses seperti rekrutmen PPPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT