Honorer Dispenda Samosir Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 M

12 Juni 2023 22:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Edgar Tambunan alias Acong, salah satu pegawai honorer Dispenda Samosir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan Rp 2,5 M di Samsat Samosir UPT Pangururan. Kasus ini juga menjerat almarhum Bripka Arfan.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Tedy Marbun mengatakan, Acong kini dalam pengejaran polisi.
“Untuk sementara tersangka itu, saudara Acong. Masih melarikan diri, Edgard Tambunan,” kata Tedy pada Senin (12/6).
“Belum ditangkap. Ini kita lakukan pencarian. Kita komunikasi di medsos juga sama sekali tidak bisa kita dapat. Kita searching ke Facebook, dia gak mau terima pertemanan. Jadi terkendala,” tuturnya.
Tedy mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan pihaknya. Bisa jadi tersangka bertambah.
“Tersangka itu sementara, karena kita harus ungkap dulu itu si Acong, baru nanti bisa mengarah kepada 3 orang yang honorer yang ada di Samosir,” sambung Tedy.
Kasus penggelapan pajak ini juga menjerat Bripka Arfan Saragih. Ia merupakan polisi di Samsat Samosir UPT Pangururan, Sumatera Utara (Sumut) yang tewas pada 6 Februari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Arfan terjerat kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 M ini bersama 4 pegawai honorer Bapenda. Ia pernah berjanji akan membongkar kasus tersebut.