Honorer Kecamatan Terlibat Pemalsuan Dokumen KTP WNA, Zudan Minta Dipecat
·waktu baca 2 menit

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sudah meminta penjelasan Dukcapil Bali soal temuan 2 Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang punya KTP dan KK WNI.
Ternyata, dokumen permohonan KTP WN Suriah berinisial MZ (31) dan WN Ukraina berinisial RK (37) itu dipalsukan. Zudan menyebut ada petugas honorer kecamatan yang terlibat.
"Ada petugas honorer di kecamatan (terlibat pemalsuan)," ucap Zudan kepada kumparan, Kamis (9/3).
Zudan menyebut berkas dokumen itu dikirimkan melalui online. Semua syarat sesuai aturan yaitu F.101, F.104 (surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), surat keterangan kepala dusun, surat persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik irish mata.
"Untuk honorer tersebut saya minta (Dukcapil) Denpasar memecatnya,"
- Zudan
Zudan sudah menegur dan mengingatkan Kadis Dukcapil Denpasar agar lebih cermat dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa. Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik termasuk koordinasi dengan imigrasi.
"Sebenarnya sudah ada protapnya, untuk mencegah hal tersebut besok hari Jumat kami lakukan Zoom untuk ingatkan kadis di seluruh Indonesia," tuturnya.
Sementara, KTP kedua WNA itu sudah diblokir oleh Zudan dan tidak bisa dibuka kembali.
Dalam kasus ini, WN Suriah mendapatkan KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso dan WN Ukraina Alexander Nur Rudi. Masalah ini terungkap atas razia yustisi imigrasi Bali.
