Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hotel Aruss di Semarang Disita Bareskrim, Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Judol
6 Januari 2025 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditrpideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Hotel itu diduga menjadi tempat pencucian uang hasil judi online (Judol).
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan ini dilakukan usai penyidik menelusuri transaksi keuangan para pemain hingga bandar judi online.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai,” kata Helfi di Bareskrim Polri, Senin (6/1).
Hotel bintang 4 itu dikelola oleh PT Arta Jaya Putra. Pengelolaannya menggunakan uang seseorang berinisial FH yang dialirkan dari lima rekening milik OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB.
“Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 rupiah. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen138, dan judi bola,” jelas Helfi.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” sambungnya.
Walau sudah disita, orang-orang yang sudah diamankan itu belum berstatus tersangka, melainkan masih berstatus saksi.
“Nah nanti akan kita lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status nanti setelah kegiatan ini berlangsung,” kata Helfi.
Selain menyita hotel, penyidik Dittipideksus telah memblokir sejumlah rekening yang diduga menjadi penampung uang hasil judi online yang terkait website-website tersebut.
“Kami sampaikan juga bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 rupiah,” ujar Helfi.
Menurut Helfi, berikut adalah ancaman hukuman untuk para terduga pelaku:
ADVERTISEMENT
1. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
• Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
2. Perjudian Online:
• Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
• Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur ancaman hukuman berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, masing-masing pasal memberikan ancaman hukuman yang berbeda, tergantung pada tindak pidana yang dilakukan, baik itu tindak pidana pencucian uang maupun perjudian online,” jelas Helfi.