Hotel dan Panitia Kontes Kecantikan Transpuan di Jakpus Kena Sanksi Tipiring

7 Agustus 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP, Polsek Sawah Besar, dan Suku Dinas Pariwisata saat menyampaikan keterangan terkait acara transgender di Hotel Orchardz, Jakarta, Rabu (7/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP, Polsek Sawah Besar, dan Suku Dinas Pariwisata saat menyampaikan keterangan terkait acara transgender di Hotel Orchardz, Jakarta, Rabu (7/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia dan pengelola Hotel Orchardz yang menggelar kegiatan kontes kecantikan yang melibatkan transpuan di Jakarta Pusat bakal dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang mengatur tentang keramaian.
ADVERTISEMENT
"Karena sempat sudah viral namun dalam hal ini ya kami akan tindak lanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, TP Purba, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan, mengatakan pihak hotel telah mengakui kesalahannya.
Ilustrasi kontes kecantikan. Foto: Jade ThaiCatwalk/Shutterstock
Meski begitu, pihaknya bakal segera mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta agar dikeluarkan surat teguran tertulis untuk pihak hotel. Menurut dia, teguran tertulis diberikan sebagaimana diatur dalam Pergub 18 Tahun 2018.
"Kita buat rekomendasi ke dinas, nanti dinas yang akan mengeluarkan surat teguran tertulis itu, bukan ke kami. Kami cuma dari Sudin (Suku Dinas) mengeluarkan rekomendasi ke dinas. Nanti dinas yang mengeluarkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Budi berharap peristiwa serupa tak terulang lagi di kemudian hari. Jika terulang lagi, maka pihaknya bakal memberi teguran tertulis kedua kemudian berlanjut ke pencabutan izin untuk pihak hotel. Pencabutan izin usaha dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ilustrasi transgender. Foto: ADragan/Shutterstock
"Pencabutan izin kita harus ke BKPM karena yang mengeluarkan izin sekarang ke BKPM bukan ke pariwisata," ujar dia.
Sementara, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menegaskan pihaknya tidak pernah memberi izin keramaian pada panitia. Padahal, untuk izin keramaian termasuk yang digelar di hotel, mesti mendapat izin dari kepolisian.
"Polri tidak pernah memberikan izin keramaian," kata dia.
Sebelumnya, panitia penyelenggara kontes kecantikan mengajukan ke pihak hotel untuk menggelar kegiatan gala dinner, bukan kontes kecantikan. Pihak hotel pun mengaku kecolongan.
ADVERTISEMENT
Adapun rekaman video yang memperlihatkan kontes tersebut viral dan menuai kecaman dari para pengguna media sosial.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah transpuan berlenggak-lenggok di atas panggung menggunakan dress yang dilengkapi selempang bertuliskan nama wilayah mereka. Kontestan asal Aceh menjadi pemenang kontes kecantikan tersebut.