Hotel di Bekasi Tempat Pesta Ulang Tahun Seleb TikTok Didenda Rp 17 Juta
·waktu baca 1 menit

Hotel Aston Imperial Bekasi yang dijadikan tempat pesta ulang tahun selebgram TikTok Juloa Eka Putro Istanti, ikut dikenakan sanksi denda. Sanksi ini disampaikan hakim saat memimpin sidang secara daring di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis 29 Juli 2021.
Hakim menjatuhi hukuman denda kepada pihak Hotel Aston Imperial Bekasi sebesar Rp 17.000.000 atas pelanggaran Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
Perda itu mengatur tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Marketing Komunikasi Hotel Aston Imperial Bekasi Olivia Anggraeni menjelaskan, pihaknya menerima sanksi yang dijatuhi hakim dan telah membayarkan denda sesuai vonis.
"Tadi dari pihak kami Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center kita sudah kooperatif hari ini," kata Olivia di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
Bahkan, menurut dia, pada Kamis ini pihaknya sudah menghadiri persidangan secara lancar dan juga sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan.
Sebelumnya, selebgram TikTok Julia Eka Putri Istandi (18 tahun) alias Juy Putri divonis bersalah atas pelanggaran PPKM level 4. Dia diganjar kurungan penjara 20 hari atau denda Rp 12 juta.
