Hotel Treva Menteng Diberi SP3 karena Tak Penuhi SOP Penanganan Kebakaran
·waktu baca 2 menit

Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan ketiga kepada Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat karena tidak mengindahkan instruksi untuk menyediakan standar operasional penanganan kebakaran dengan layak.
Selain surat peringatan, per hari ini Senin (12/9), Dinas Gulkarmat juga menempelkan stiker peringatan yang bertuliskan bangunan tidak memenuhi keselamatan kebakaran.
“Kalau stiker pertama (diberikan), kalau surat peringatan sudah 3 kali,” kata Satriadi kepada wartawan saat dihubungi, Senin (12/9).
Satriadi mengatakan, pihak Dinas Gulkarmat sebenarnya sudah pernah memberikan peringatan sejak 2016 lalu. Tapi pihak hotel tidak melakukan upaya perbaikan sistem SOP saat terjadi kebakaran.
“Tidak ada upaya memperbaiki proteksi kebakaran. Jadi prosesnya dari tahun 2016 ya, terus setiap tahun kita beri surat peringatan, sampai dengan sekarang baru kita pasangkan stiker (peringatan),” tutur Satriadi.
Bangunan hotel tersebut diketahui melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Seharusnya, setiap bangunan di Jakarta yang memiliki potensi terjadi kebakaran wajib mentaati aturan tersebut, seperti tersedianya peralatan kebakaran aktif dan pasif, tersedianya prasarana dan sarana keselamatan jiwa saat terjadi kebakaran, dan juga tersedia MKKG (manajemen keselamatan kebakaran gedung).
Namun, Satriadi tidak menjelaskan apakah dampak dari pemberian SP3 ini kepada Hotel Treva. Apakah disegel atau langsung ada sanksi pencabutan izin operasional.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga meminta setiap pemilik gedung di Jakarta untuk memperhatikan SOP keselamatan saat kebakaran terjadi. Ke depannya secara bertahap Pemprov DKI juga akan melakukan sidak di setiap gedung.
“Memang Pemprov sedang menyisir ya gedung-gedung yang tidak memenuhi standar kebakaran. Mudah-mudahan ke depan semua gedung-gedung yang ada di Jakarta memberikan perhatian lebih untuk keselamatan dan syarat-syarat yang dipenuhi, termasuk mengantisipasi potensi bencana kebakaran yang ada di Jakarta,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/9).
