Hotman Jadi Pengacara Crazy Rich Budi Said, Heran soal Dakwaan Rp 1,1 Triliun

27 Agustus 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, didakwa terlibat dalam kasus korupsi pemufakatan jahat jual beli 1,1 ton emas Antam. Perbuatan Budi disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kerugian negara itu berdasarkan kekurangan bayar Budi dalam pembelian emas senilai Rp 92 miliar. Juga dari hasil putusan kasasi yang memerintahkan PT Antam untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi.
Pengacara Budi, Hotman Paris, heran atas dasar kerugian negara yang timbul tersebut. Sebab, menurutnya, jika putusan kasasi dianggap salah maka hakim yang memutusnya mesti dijadikan tersangka.
"Kami ada pertanyaan melalui jaksa kepada majelis, karena di dalam halaman 6 dan 7 (surat dakwaan) disebutkan unsur kerugian negara itu terbesar Rp 1,1 triliun adalah karena adanya dua putusan kasasi dan dua putusan PK yang memberi hak kepada terdakwa ini," kata Hotman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).
Pengacara Budi Said, Hotman Paris, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Pertanyaan kami adalah apakah tiga hakim kasasi dan tiga hakim PK juga dijadikan tersangka dan terdakwa karena dasar korupsi negara itu?" tanya Hotman.
ADVERTISEMENT
Hotman menyebut, dalam putusan kasasi tersebut Budi berhak atas sisa 1,1 ton emas yang telah dibayarkannya. Jawaban JPU, menurutnya, akan menentukan sikapnya dalam mengajukan eksepsi atau tidak.
Namun Ketua Majelis Hakim Toni Irfan tak menyetujui pertanyaan Hotman untuk dijawab JPU.
"Apa yang menjadi pertanyaan Saudara, itu silakan nanti Saudara uraikan dalam keberatan, apakah iya atau tidak. Jadi majelis beranggapan apa yang menjadi pertanyaan Saudara, untuk menjadi suatu perlawanan dari jaksa nanti Saudara tanggapi di dalam keberatan," jawab Toni.
Mendengar jawaban Hakim, Hotman lantas memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan terhadap Budi Said.
"Kami sudah berkonsultasi majelis, karena ini menyangkut timbangan timbangan kilo yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung, jadi itu sudah menyangkut substansi. Kami tidak mengajukan eksepsi, kami akan membuka nanti putusan kasasi dan PK yang memang 100 persen justru dialah yang dirugikan," balas Hotman.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Atas persekongkolan itu, Budi memberikan fee kepada Eksi, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Berikut rinciannya:
Atas perbuatannya, Budi didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.
"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp92.257.257.820,00," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," tambahnya.
ADVERTISEMENT