Hotman Minta Gubernur Sumbar Periksa Pengelola Resort Pulau Mentawai

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea (Foto: Munady)

Beberapa waktu lalu anggota DPRD Sumatera Barat dilarang masuk ke Aloita Resort yang berada di Pulau Makakang, Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Mereka dilarang oleh beberapa orang Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pengelola resort tersebut.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi pelarangan anggota DPRD Sumatera Barat oleh WNA itu. Menurutnya, gubernur Sumatera Barat harus segera memeriksa pengelola resort di Kepulauan Mentawai.

“Saya mengatakan, secara sopan santun tindakan orang asing itu sudah kebablasan. Kenapa sampai pimpinan rakyat ditolak masuk ke suatu pulau. Harusnya gubernur enggak boleh diam, kerahkan Satpol PPnya, periksa itu pulau, karena Satpol PP tidak perlu izin pengadilan,” ujar Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/3).

Hotman menambahkan sudah waktunya pemerintah melarang orang asing menyewa tanah di Indonesia dalam waktu yang panjang. Karena menurutnya penyewaan tersebut dijadikan alat untuk mengelabui hukum seperti yang terjadi di Bali.

“Sudah waktunya Pemerintah mengeluarkan larangan untuk sewa bertahun-tahun bagi orang bule. Karena sewa itu adalah alat penyelundupan hukum seperti di Bali. Di Bali banyak hotel yang harga triliunan tapi di sewa 30 tahun, bayangkan sewanya 1 meter cuma Rp 20.000 untuk 30 tahun, karena itu cuma sewa bohong-bohongan. Karena orang asing tidak boleh memiliki, tapi sebenarnya dia sudah memiliki murah dibikin sewa,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya sebagai pelaku bisnis vila di Bali, kata Hotman,setiap kali ia membeli vila di Bali, 5 orang yang ia hubungi selalu 4 di antaranya adalah orang asing.

“Triliunan negara rugi dari uang penyelundupan hukum tanah di Bali. Ribuan orang bule di Bali berusaha dibela-bela tanpa papan nama, tanpa izin kerja, melanggar izin imigrasi tanpa visa turis. Tanah sebagian besar sudah dikuasai oleh orang bule di Bali, dia tidak bayar pajak penjual 5 persen, pajak pembeli 2,5 persen, pajak sewa 10 persen, di atasnya ada hotel triliunan tapi tanah yang disewa Rp 20 ribu per meter selama 30 tahun,” ujarnya.

Hotman berharap apa yang terjadi di Bali tidak terulang di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Maka dari itu ia meminta agar gubernur cepat memeriksa pulau tersebut.

“Artinya jangan sampai terulang lagi di Sumatera Barat seperti itu, jadi harusnya gubernur harus cepat masuk ke pulau itu untuk periksa,” ujarnya.