Hotman Paris Bacakan Kesimpulan: Minta Praperadilan Nadiem Dikabulkan
10 Oktober 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
Hotman Paris Bacakan Kesimpulan: Minta Praperadilan Nadiem Dikabulkan
Sidang gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali berlanjut. Sidang kini beragendakan penyampaian kesimpulan hasil persidangan praperadilan.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Sidang gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, atas penetapan tersangkanya oleh Kejagung kembali berlanjut. Sidang kini beragendakan penyampaian kesimpulan hasil persidangan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, pengacara Nadiem, Hotman Paris, meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka kliennya dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Di permohonan kami itu, ada kami masukan empat putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan," kata Hotman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Dia juga meminta hakim menyatakan hasil audit kerugian negara yang dibuat BPKP sebagai salah satu bukti permulaan yang dibutuhkan dalam penetapan tersangka.
Pasalnya, menurut Hotman, dalam 3 hasil audit yang dibuat BPKP dinyatakan tak ada kerugian negara yang timbul.
"22 provinsi hampir semua diaudit menyatakan harga normal. Kalau harga normal berarti ibarat contoh pembunuhan, didakwa pembunuhan, tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," ucap Hotman.
Sementara itu, jaksa penyidik, Roy Riady, meminta agar hakim tetap menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem.
ADVERTISEMENT
"Objek permohonan praperadilan, yaitu surat perintah penyidikan dan sah tidaknya penyidikan bukan kewenangan hakim praperadilan sesuai dengan pendapat ahli," kata Roy.
"Petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak jelas," sambung dia.
Roy menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya juga disebut telah sesuai dengan prosedur. Sehingga, dia meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Nadiem sudah sah.
Dia membeberkan ada sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Mulai dari keterangan saksi, keterangan LKPP, hingga keterangan BPKP.
"Ahli dari BPKP yang men-declare telah terjadi perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara," jelasnya.
Kasus Nadiem Makarim
Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
ADVERTISEMENT
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
- Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;
- Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya. Atas penetapan tersangka yang dianggapnya tidak sah, Nadiem menggugat lewat praperadilan.
