Hotman Paris Jadi Pengacara Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka Korupsi di Kejagung

8 September 2025 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hotman Paris Jadi Pengacara Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka Korupsi di Kejagung
Hotman Paris ditunjuk untuk menjadi pengacara bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dalam mengadapi kasus hukum di Kejagung.
kumparanNEWS
Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hotman Paris ditunjuk untuk menjadi pengacara bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Kakak beradik itu kini berstatus sebagai tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pemberian kredit.
ADVERTISEMENT
"Aku udah ditunjuk sama dua direksi keluarga Sritrex, abang-adik sudah menunjuk Hotman Paris," kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Hotman mengatakan, ke depan, dia lah yang akan mendampingi kakak beradik itu menjalani proses hukumnya.
"Dua bosnya Sritex gua yang pegang nanti pidananya," jelas dia.
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025) Foto: Youtube/KEJAKSAAN RI

Kasus Sritex

Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan dijerat sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga Bank BJB.
Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028. Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iwan Kurniawan telah membantah terlibat dalam kasus korupsi kredit. Dia mengeklaim, dokumen pencairan kredit itu ditandatangani atas perintah atasannya.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8).
Namun Iwan tak mengungkap siapa sosok presdir yang dimaksud. Ia hanya kembali menegaskan, tak terlibat kasus itu.
"Saya tidak terlibat," tegasnya.