Hotman Paris: Teddy Minahasa Cabut BAP Sebagai Tersangka dan Saksi

18 November 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut Irjen Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Pencabutan BAP ini, lanjut Hotman, bermula dari hasil penelusurannya dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polres Bukittinggi. Dalam pengungkapan itu berdasarkan laporan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara ke Teddy total ada 41,4 kilogram sabu yang disita.
Namun, setelah ditimbang, hanya ada 39,5 kilogram barang bukti yang ditampilkan saat jumpa pers.
"Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk (barang bukti) ini 1,9 (kilogram). Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta. Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu Doddy sebagai Kapolres," jelas Hotman.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari barang bukti 39,5 kilogram tersebut, 5 kilogram di antaranya sempat disebut disisihkan oleh Doddy atas perintah Teddy. Padahal barang bukti itu ternyata masih disimpan oleh Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ungkap Hotman.
Berdasarkan temuan itu, Hotman pun menuding, AKBP Doddy dan Linda yang menjadi otak di balik peredaran narkoba tersebut.
"Jadi yang menjadi otak di sini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita tersebut. Artinya, barang bukti yang menjadi objek perkara ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," tutup dia.
Dalam kasus ini Irjen Teddy, AKBP Doddy, dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT