Hotman Paris Ungkap Alasan Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

24 Oktober 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa kini dipindahkan dari penempatan khusus (patsus) Mabes Polri ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Pemindahan terhadap Teddy dilakukan pada Senin (24/10) sekitar pukul 18.15 WIB. Teddy dibawa menggunakan sejumlah mobil dengan pengamanan ketat. Bahkan, petugas tidak menampilkan sosok Teddy kepada awak media yang meliput.
Sebelum kedatangannya, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, datang terlebih dahulu untuk mendampingi kliennya itu.
Pada kesempatan itu, Hotman Paris menjelaskan alasan pemindahan Teddy ke Rutan Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemeriksaan di Patsus Propam Mabes Polri sudah selesai dilakukan. Sehingga saat ini, kliennya itu sudah resmi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
Hotman juga mengungkapkan alasan kenapa dia mau menjadi pengacara eks Kapolda Sumatera Barat.
"Motivasi saya kenapa mau karena waktu memang jauh sebelum corona waktu pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopeminal di Divisi Propam banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu. Itu alasannya pertamanya," katanya, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
"Kedua, tentu anda akan nanya kenapa mau bantu kasus narkoba? Jawabannya adalah pengacara itu memang tugasnya adalah memberikan bantuan hukum pada orang yang sedang bermasalah hukum agar nanti putusannya sesuai dengan apa yang fakta persidangan," sambung Hotman Paris.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Teddy saat ini berada di bawah kewenangan Polda Metro.
"Terkait dengan Pak irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba, sangkaan pasal yang di pusat itu Pasal 114, Pasal 112," katanya.
Zulpan juga mengatakan penahanan terhadap Teddy di Polda Metro mulai dilakukan malam ini. Sementara terkait sosok Teddy yang tidak ditampilkan ke publik, Zulpan mengaku memang tidak ingin menunjukkannya dulu ke media dan tidak ada perlakuan khusus.
ADVERTISEMENT
"Nggak, sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro, kan, itu tidak untuk ditampilkan dulu. Yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro," pungkasnya.