Hotman: Tudingan Kecurangan Sirekap-Bansos Tak Terbukti, Kita Menang 100-0

4 April 2024 18:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengaku sudah tenang dan bisa pulang karena merasa telah menang dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4). Pasalnya, menurut Hotman, seluruh tudingan yang dilontarkan pemohon tak ada yang terbukti.
ADVERTISEMENT
"Permohonan itu pertama menyangkut Sirekap. Itu sudah terbantahkan karena ternyata Sirekap tidak dipakai sebagai acuan keputusan pengumuman final suara. Padahal mereka selalu mengatakan, 'curang, curang, curang'. Berarti dalil gugatan mengenai Sirekap amblas. Dapat kita nilai 20," tutur Hotman dalam konferensi pers di MK, Kamis (4/4).
Tuduhan lainnya, soal Presiden Jokowi menggunakan penjabat (Pj) kepala daerah untuk membantu memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menurut Hotman juga tak terbukti. Sebab, kata dia, pengangkatan Pj sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Tadi sudah ada 4 penjabat (Pj) didatangkan, semua ada dasar hukumnya. Bahkan pernah digugat di MK mengenai Pj itu dan dibenarkan oleh MK. Tambah lagi nilai 20," ucap Hotman.
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Skor yang terbesar, kata Hotman, adalah saat pembagian bansos dibahas. Dalam pembahasan ini, Hotman menilai pihaknya telah menang telak karena bansos hanya sebagian kecil dari program perlindungan sosial dari negara atau Pelinsos.
ADVERTISEMENT
"Pelinsos itu Rp 4 triliun lebih, untuk 2023 bansos hanya sekitar Rp 90-an juta. Dan itu pun nambah itu tadi oleh Bung Yusril sudah, yang datang ke DPR, ke Komisi VIII justru Ibu Risma yang minta tambahan untuk El Nino," ungkap Hotman.
Ia lalu bertanya-tanya mengapa saksi yang dihadirkan bisa menyebut Jokowi melakukan korupsi karena mengambil sisa anggaran dari kementerian lain untuk program bansos. Padahal, menurut Hotman, hal tersebut dilegalkan dalam UU APBN.
"Jadi dari bansos tadi, hakim tadi pendapatnya juga mengarah tidak membantah, jadi sore ini kami dapat nilai 70. Jadi sudah 100-0, selesai. Ya jadi sudah 100-0, jadi saya sendiri mungkin akan pulang, sudah tenang, sudah 100-0," kata Hotman.
ADVERTISEMENT
Hotman juga menegaskan, setiap Jokowi ke daerah dan membagikan sembako, anggarannya tak berasal dari kantong pribadi melainkan dari dana kesejahteraan terpadu dari Kemensos. Warga yang dibagikan sembako pun semuanya sudah masuk ke dalam daftar penerima bantuan Kemensos.
"Hanya Jokowi secara simbolik di 20 titik membagi-bagikan dari bansos yang sudah ada dalam anggaran, dan mereka tidak tahu itu. Jadi kalau ke daerah Jokowi tidak pakai duit sendiri, tapi itu sudah dianggarkan, bahkan namanya pun ada di daftar DTKS itu yang sudah disetujui. Jadi semua [tudingannya] sudah gugur," tutupnya.