HP Hasto Kristiyanto Disita KPK

10 Juni 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyita telepon genggam atau handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan saat dia diperiksa pada hari ini, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
Hasto diperiksa lebih dari 4 jam. Masuk ruang pemeriksaan pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 14.30 WIB.
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan diakhir karena keberatan atas penyitaan HP yang dilakukan penyidik.
“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian, tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Senin (10/6).
Sehingga pihak Hasto sempat berdebat dengan penyidik.
“Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana,” imbuhnya.
Hasto diperiksa hari ini terkait dengan Harun Masiku yang sudah lebih dari 4 tahun menjadi buronan KPK. Harun Masiku masuk daftar pengejaran tak lama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Harun Masiku ialah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan telah dijatuhkan vonis. Wahyu bahkan sudah ada yang bebas dari penjara.