HP SBY Harus Segera Diuji Forensik Polisi

2 Februari 2017 16:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SBY, mantan presiden RI. (Foto: Dok. Ani Yudhoyono)
zoom-in-whitePerbesar
SBY, mantan presiden RI. (Foto: Dok. Ani Yudhoyono)
Isu penyadapan terhadap Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) terus bergulir. Pengamat Intelijen Ridwan Habib menyebut polisi harus melakukan uji forensik terhadap handphone SBY.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perkara ini bukan delik aduan karena ancaman hukuman bagi tindakan penyadapan ilegal bisa mencapai 10 tahun penjara.
“Isu ini bukan delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu Pak SBY lapor. Untuk membuktikan benar atau tidak SBY disadap, gadget atau perangkat komunikasi Pak SBY harus diperiksa total oleh polisi," kata Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).
Ia menjelaskan, cara menyadap alat komunikasi seseorang bisa dilakukan dengan cara beragam.
"Bisa dengan memasukkan bug, trojan atau aplikasi malware yang membuat HP tidak aman. Karena itu harus dilihat gadget Pak SBY, diperiksa apakah ada aplikasi-aplikasi yang dicurigai digunakan sebagai penyadap,” ujarnya.
Selain itu sebuah aplikasi atau file bisa menginfeksi gadget seseorang sehingga bisa dikloning oleh orang tak bertanggungjawab. Cara penyadapan bisa juga dilakukan dengan cara memasang alat sadap di rumah atau kantor.
ADVERTISEMENT
Ini pernah dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta tahun 2013. Saat itu, ada tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinas Jokowi sebagai Gubernur.
“Polisi bisa juga dibantu oleh aparat negara yang mempunyai kemampuan sweeping alat penyadap, juga perlu melakukan cek total kediaman Pak SBY di Puri Cikeas,” bebernya.
“Polisi perlu melakukan cek total HP Pak SBY, dilihat secara menyeluruh, untuk mendeteksi bug atau bad malware yang mungkin saja ada di HP itu,” sambung dia.
Hasil digital forensik yang lengkap bisa membuktikan apakah HP pak SBY disadap atau tidak. “Jika Pak SBY menuntut keadilan, saya kira Polri tanpa harus menunggu laporan harus melakukan uji forensik digital terhadap HP yang digunakan Pak SBY, terutama HP yang digunakan saat komunikasi dengan Ketum MUI itu, ” papar dia.
ADVERTISEMENT
Salah satu kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta(Ahok), Humphrey Djemat psda sidang dugaan penistaan agama, Selasa (31/1) menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dan Ketua Umm Majelis Ulama Indonesia(MUI) Kiai Ma'ruf Amin pada tanggal 7 Oktober 2016 pukul 10.46 WIB. Ia menduga Kiai Ma'ruf tak netral dalam persidangan karena mendukung calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono.