HTI Berharap Jokowi Minta Maaf dan Batalkan Perppu Ormas

17 Juli 2017 16:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Massa Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: Hizbut Tahrir Indonesia/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Massa Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: Hizbut Tahrir Indonesia/Facebook)
ADVERTISEMENT
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ingin supaya Presiden Joko Widodo membatalkan Perppu tentang Ormas. Tak hanya itu, HTI juga meminta Jokowi untuk minta maaf.
ADVERTISEMENT
"Perppu ini bisa ditarik, jadi tidak perlu proses hukum tidak perlu proses politik ke DPR, tetapi Pak Jokowi dengan legawa menarik apa yang telah dikeluarkannya kemudian meminta maaf," ujar kuasa hukum HTI Ahmad Khozinudir di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
HTI diketahui merupakan ormas yang telah diumumkan pembubarannya oleh Menkopolhukam Wiranto, pada 7 Mei lalu. Pemerintah menganggap HTI merupakan ormas yang pahamnya berlawanan dengan ideologi Pancasila. Tidak lama berselang setelah pembubaran HTI, pemerintah juga mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2017 yang melarang ormas yang bertentangan dengan Pancasila, untuk hidup di Indonesia.
Organisasi masyarakat itu melihat Perppu tersebut sebagai bentuk ancaman berserikat dan berkumpul.
Menurut Ahmad, permintaan maaf dan penarikan Perppu tersebut, menunjukkan sportivitas pemerintah. "Ini lebih ksatria dan berwibawa ketimbang Pak Jokowi memaksakan diri berbuat salah meneruskan Perppu itu dibawa ke DPR. Saya kira itu pernyataan dari tim hukum HTI," kata Ahmad.
ADVERTISEMENT
HTI sendiri telah berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu tersebut. Untuk uji materi itu, HTI telah menunjuk Profesor Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.