Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
HTI menegaskan akan menghadapi pemerintah terkait pembubaran dengan langkah hukum meski harus sampai di tingkat pengadilan. Juru bicara HTI mengatakan pihaknya tidak akan memobilisasi massa untuk menghadapi persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Soal pengerahan massa, yang kami hadapi ini adalah persoalan hukum. Persoalan hukum oleh karena ada tindakan dari pemerintah maka kita hadapi secara hukum pula," kata Ismail saat menggelar jumpa pers di Kantor Law Firm Ihza & Izha, Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (23/5).
Oleh karena itu HTI kini telah membentuk tim hukum yang dinamakan tim pembela HTI. Dia mengatakan tim pembela HTI ini terdiri 1.000 orang pengacara di berbagai daerah. Sedangkan untuk koordinatornya yaitu ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Bahwa publik itu melihat tindakan pemerintah ini sewenang-wenang, tindakan pemerintah ini dzalim, kemudian rakyat itu melakukan demo atau unjuk rasa itu sesuatu yang tidak bisa kita halang-halangi. Saya rasa pemerintah juga harus melihat kemungkinan itu sebagaimana yang terjadi di Kalimantan kemarin," kata Ismail.
ADVERTISEMENT
Sementara itu koordinator tim pembela HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dirinya siap jika harus berhadapan dengan pemerintah di pengadilan. Sebab ia menyakini pembubaran HTI tak memiliki dasar yang kuat serta melanggar UU nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.
Dalam UU itu, Yusril mengungkapkan apabila pemerintah ingin membubarkan HTI maka dilakukan secara bertahap. Sebab HTI merupakan ormas yang memiliki badan hukum dan tercatat di Kemenkumham.
Baca juga: Yusril: Secara Hukum HTI Belum Bubar
Tahapan pembubaran ormas yakni mulai dari tindakan persuasif seperti mengajak dialog, administratif seperti memberikan surat peringatan, penghentian kegiatan hingga yang terakhir masuk ke ranah pengadilan. Sedangkan hingga saat ini pemerintah tidak melakukan tahapan-tahapan tersebut dalam kasus pembubaran HTI.
ADVERTISEMENT
"Kami telah menelaah masalah HTI ini, HTI di posisi yang benar dan pemerintah di posisi yang salah. Kami siap menghadapi pemerintah di pengadilan," kata dia.
"Kalau misalnya HTI ini dituduh anti 4 pilar, kami siap dialog, kami lakukan tindakan persuasif," ujar Yusril.
Terkait pelarangan kegiatan HTI di sejumlah daerah Yusril mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab secara hukum HTI belum bubar.
"Sampaikan pada publik, HTI itu belum dibubarkan," tegas dia.
Pelarangan seluruh agenda kegiatan HTI menurutnya melanggar undang-undang. Ia meminta agar aparat dan ormas lain di daerah-daerah untuk tidak melakukan tindakan pembubaran terhadap kegiatan HTI. Terlebih ormas-ormas tak memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum.
"Di daerah-daerah jangan ada aparat polisi, jaksa melakukan pelarangan-pelarangan kegiatan HTI. Ini pelanggaran," kata Yusril.
ADVERTISEMENT