HTI Sikapi Vonis Ahok: Perjuangan Umat Islam Berhasil

9 Mei 2017 13:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersyukur atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok. Walau HTI berharap Ahok divonis lebih berat yakni 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ini menunjukkan perjuangan umat Islam yang meletup sejak pidato 27 September 2016 itu berhasil. Kita bersyukur Ahok kalah dan dinyatakan menista agama," jelas Jubir HTI Ismail Yusanto dalam jumpa pers di Markas HTI di Tebet, Jakarta, Selasa (9/5).
Ismail mengungkapkan, dengan vonis 2 tahun ini, yang pertama bahwa hakim mengatakan Ahok terbukti menistakan agama, melanggar pasal 156a.
"Itu poin paling penting. Kalau tidak terbukti itu preseden ini memicu penistaan-penistaan yang mungkin jauh lebih besar. Orang akan berkata lebih gampang untuk menista agama. Ini merupakan 1 poin yang sesuai harapan," beber dia.