Hujan Kritik yang Bikin Izin Investasi Miras dari Jokowi Akhirnya Dicabut

3 Maret 2021 7:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi pada Selasa (2/3), memutuskan mencabut rencana investasi miras yang tercantum dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapat banyak kritik dari elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi.
Lampiran tentang investasi miras pada Perpres No 10/2021 yang dicabut. Foto: Dok. Istimewa
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
ADVERTISEMENT
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32 dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di empat provinsi.
Sejak Perpres ini mencuat di publik, sejumlah tokoh masyarakat hingga ormas keagamaan mengecam keras keputusan pemerintah melegalkan investasi miras di Indonesia. Sebab kebijakan itu dinilai hanya akan menimbulkan banyak dampak buruk.
Beberapa tokoh yang menolak Perpres ini yakni Amien Rais, KH Cholil Nafis, Jimly Asshiddiqie hingga Said Aqil Siroj. Selain itu beberapa partai politik juga menolak Perpres itu seperti PAN, PKS hingga PPP.
Secara khusus, KH Cholil Nafis menyindir Presiden Jokowi terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu.
ADVERTISEMENT
"Pikiran keras aja tak boleh apalagi minuman keras yang dapat mengeraskan hati dan kepala," tulis Cholil Nafis.
KH Cholil Nafis. Foto: Dok. Istimewa
Menurutnya, miras tidak baik karena merupakan salah satu sumber kriminalitas dan kekerasan. "Katanya ingin menghapus kekerasan tapi mengapa investasi minuman keras dibuka lebar ya. Bukankah itu sumber kriminalitas dan kekerasan," tulis Cholil.
Selain itu, Cholil sempat memention Jokowi di akun Instagramnya, Dia meminta mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencabut Perpres investasi miras.
"Duh Pak Presiden, @jokowi monggo dicabut Perpresnya yang nomor 10 tahun 2021. Tak usah canggung kalau itu untuk kebaikan bangsa," tulis Cholil.
Dalam keterangan fotonya yang lain, Cholil kembali mengingatkan bahwa miras banyak merenggut nyawa manusia di dunia. Perbandingannya 1 banding 20. Bagi Cholil, tidak ada alasan untuk melegalkan minuman keras. Karena barang tersebut sudah dinilai haram.
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KAMI Nilai Pemerintah Ingin Jadikan Masyarakat Pemabuk

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) termasuk salah satu organisasi yang meminta pemerintah mencabut Perpres Nomor 10/2021. Dalam pernyataan yang diteken Presidium KAMI yaitu Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin, ada lima alasan mengapa Perpres Investasi Miras ini harus dicabut.
ADVERTISEMENT
Pertama, Perpres Miras bertentangan dengan Pancasila khususnya sila pertama dan UUD 1945 yaitu pasal 28H ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
"Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacauan sosial, dan kematian akibat minuman keras," tulis KAMI.
Alasan kedua, aturan ini bertentangan dengan tujuan dalam UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa hingga menciptakan kesejahteraan umum. KAMI menilai Perpres ini justru mengancam generasi muda Indonesia.
"Secara tidak langsung merupakan legalisasi minuman keras, tidak hanya dalam pengertian produksinya, tetapi juga untuk mengkonsumsinya. Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk," lanjut KAMI.
Din Syamsuddin (tengah) pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV
KAMI menilai keputusan pemerintah adalah kebijakan ekonomi yang buruk dan ceroboh serta rawan penyimpangan. Lagipula, belum tentu pemasukan dari investasi miras signifikan bagi pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
Mereka menyebut kebijakan ini justru membuktikan Presiden Jokowi gagal mencari sumber pendanaan negara yang bermartabat.
"Perpres No. 10/2021 tersebut sangat kontroversial, dan menjadi bukti bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah gagal dan tidak mampu menjalankan amanah untuk mencari dan mengembangkan sumber-sumber pendanaan negara yang lebih bermanfaat, bermartabat dan sehat," kata KAMI.
Tak hanya itu, KAMI mengingatkan bahwa izin investasi bagi industri miras justru memberi lebih banyak mudarat. WHO telah memperingatkan bahwa konsumsi alkohol menjadi penyebab lebih dari 200 penyakit dan cedera. Selain itu, miras menyebabkan 13,5 persen dari total kematian dan cedera pada usia produktif yaitu 20-39 tahun.
Terakhir, KAMI menilai jika Perpres Miras sudah diterapkan, maka industri miras jelas akan merebak. Produk miras bakal membanjiri pasar dan harganya akan makin terjangkau bahkan bagi warga desa.
ADVERTISEMENT
"Akibatnya bukan saja kesehatan masyarakat akan semakin memburuk, tetapi ketimpangan ekonomi akan semakin menyeruak," tutup KAMI.

Rasa Syukur Yusuf Mansur Usai Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Ustaz Yusuf Mansur (UYM) bersyukur setelah Jokowi mencabut Perpres investasi miras. Ia senang doa seluruh rakyat Indonesia didengar dan Jokowi mau mendengar aspirasi seluruh organisasi Islam serta para ulama.
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
"Alhamdulillah, doa dari semua kawan-kawan di seluruh tanah air dikabulkan oleh Allah SWT. Allah menggerakkan Presiden untuk membatalkan Perpres tentang miras ini, lampiran tentang miras. Alhamdulillah doa dari para kiai dan para ulama," ujar Yusuf Mansur saat konferensi pers di Kantor PBNU.
Menurutnya, proses diskusi dan komunikasi antara pemerintah dengan organisasi Islam telah berjalan baik. Yusuf Mansur mengatakan, pemerintah telah berhasil menjauhi larangan Allah SWT.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya kira enggak benar kalau ada kekosongan soal nahi munkar ya artinya narasi itu tidak akan pernah hilang dari bumi Indonesia. Ini kan wajahnya jadi bagus ya artinya ada komunikasi yang komunikatif kemudian juga tetap lembut, tetap elegan, tetap berbasis ilmu dan apresiasi saya juga buat teman-teman yang kemudian juga mengambil jalan doa," terangnya.
Ia berharap organisasi Islam seperti NU bisa menjadi tempat menyalurkan pendapat para tokoh agama dan ulama kepada pemerintah. Khususnya berkaitan dengan aturan dan kebijakan yang dipandang telah menyalahi norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.

Muhammadiyah Apresiasi Jokowi

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi karena mencabut Perpres izin investasi miras.
ADVERTISEMENT
"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi," kata Anwar.
Dengan dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021 itu, menurut Anwar menjadi bukti bahwa Jokowi sungguh-sungguh mendengarkan kritik yang disampaikan oleh masyarakat.
Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bagi Anwar, kesan Jokowi yang dulunya sebagai sosok politisi kini berubah menjadi lebih terlihat sikap kenegarawannya karena mau mendengar suara rakyat demi kebaikan bersama.
"Ini tentu saja merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut kita puji karena tindakan yang beliau lakukan tersebut jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana," ucapnya.
"Pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat hari ini telah beliau bantah dan terbantah," imbuh Anwar.
ADVERTISEMENT
Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan sekaligus Wakil Ketua Umum MUI itu juga berharap sikap kenegarawanan Jokowi tidak berhenti di kasus Perpres investasi miras saja. Hal ini menjadi penting karena sikap pemimpin seperti ini yang menurut Anwar bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pujian dari PBNU bagi Jokowi

ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021. Ia menilai langkah Jokowi untuk membatalkan aturan itu sebagai langkah yang bijak mengingat sejak Perpres ini diterbitkan banyak pihak, termasuk ormas Islam yang dengan tegas menentang isi dalam peraturan tersebut.
"Nah, tadi alhamdulillah wasyukurilah, Presiden Jokowi presiden yang arif, cukup cukup arif cukup bijak ya mencabut Perpres Nomor 10 lampiran Nomor 31, 32, 33, 45, 46 tahun 2021 bulan tanggal 2 Maret," ujar Said.
ADVERTISEMENT
Selain mengapresiasi langkah Jokowi, Said menyebut mulusnya aturan ini hingga ditandatangani oleh Jokowi beberapa waktu lalu jelas memiliki andil sejumlah pihak.
Akan tetapi Said tak melanjutkan pihak mana yang disebutnya turut berperan dalam terbitnya aturan ini.
Ketua umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Masjid Polda Jatim, Surabaya, Jumat (6/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Lebih lanjut, agar hal serupa tak terulang kembali, Said meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan matang-matang dampak baik dan buruk suatu aturan sebelum diterbitkan.
Pertimbangan itu dimaksudkan semata agar aturan dapat menjembatani aspirasi semua pihak tanpa menyalahi norma sosial atau agama yang berlaku di tengah masyarakat.
"Saya harapkan lain kali tidak seperti ini tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono sembarangan, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika," kata Said.
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan

PA 212 Bersyukur Pemerintah Dengar Masukan Ulama

Persaudaraan Alumni atau PA 212 sempat mengancam akan berunjuk rasa jika Jokowi tak mencabut Perpres investasi miras. Namun kini Perpres itu sudah dicabut.
ADVERTISEMENT
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, hal tersebut harus disyukuri karena pemerintah mendengar keluhan ulama hingga ormas Islam.
“Bersyukur pemerintah merespons keluhan dan masukan ulama dan ormas Islam, kita apresiasi,” kata Slamet.
Slamet menuturkan, pihaknya masih terus memantau dinamika yang terjadi usai Perpres tersebut dicabut. Menurutnya, Jokowi hanya mencabut lampiran Perpres tersebut.
Wapres Ma'ruf Amin bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau vaksinasi massal untuk para atlet, Jumat (26/2). Foto: Setwapres

Ma'ruf Amin Tersudut, Lalu Lobi Jokowi agar Perpres Investasi Miras Dicabut

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin tidak lepas dari sorotan terkait keluarnya Perpres itu. Sebab Ma'ruf sendiri merupakan seorang ulama besar.
Terkait hal ini, juru bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyatakan, Ma'ruf Amin memang menjadi orang yang paling disudutkan atas terbitnya Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu.
Masduki menambahkan, Ma'ruf tidak mengetahui apa pun mengenai isi dari Perpres tersebut. Termasuk proses dan dasar yang digunakan untuk menerbitkan aturan itu.
ADVERTISEMENT
"Kiai Ma'ruf justru adalah orang yang paling sangat tersudut dengan lahirnya ini. Dan Kiai Ma'ruf tidak tahu, tiba-tiba saja keluar ketentuan seperti ini. Karena itu memang ada dalam lampiran," ujar Masduki.
Tersudutnya Ma'ruf berkaitan dengan jabatan Ma'ruf sebelum menjadi Wakil Presiden RI. Ma'ruf merupakan eks Ketua Umum MUI dan eks Rais Aam PBNU.
"Karena jelas bahwa Kiai Ma'ruf ini kan menjadi wapres, wakil kepala pemerintahan di satu pihak, tapi di sisi lain Kiai Ma'ruf adalah mantan Rais Aam PBNU dan mantan Ketum MUI. Sehingga bagaimana pemerintahannya kok tiba-tiba kemudian mengeluarkan sebuah proses izin yang sebenarnya sesuatu yang dilarang di dalam Al-Quran secara langsung," ucap Masduki.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat sidang kabinet paripurna perdana di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Ma'ruf Amin Lobi Jokowi

Setelah isu ini menjadi sorotan nasional, Masduki menyebut Ma'ruf tidak berdiam diri. Ia melobi sejumlah pihak, membahas secara rinci isi aturan tersebut bersama beberapa menteri terkait.
ADVERTISEMENT
Melalui beberapa rapat internal secara tertutup, Ma'ruf mendesak agar lampiran dalam Perpres tentang investasi miras dicabut.
"Jadi memang Kiai Ma'ruf sangat terjepit dalam posisi ini. Itulah sebabnya maka Kiai Ma'ruf melakukan langkah-langkah secara internal. Antara lain menggelar rapat terbatas membahas soal miras ini, hari minggu dua hari yang lalu. Ada sejumlah menteri juga, di mana membahas agar itu tidak dilanjutkan, tapi hendaknya dicabut lampiran itu," ungkap Masduki.
"Dan langkah-langkah lain ada menghubungi sejumlah menteri bagaimana agar sampai kepada Bapak Presiden," tambah dia.
Kini, Masduki menyebut langkah yang dilakukan Ma'ruf berbuah hasil karena Jokowi mencabut poin investasi miras di Perpres tersebut. Sebelum mengumumkan pembatalan, Ma'ruf sempat bertemu empat mata dengan Presiden Jokowi membahas aturan itu.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya tadi juga sebelum Presiden mengumumkan, terjadi pembicaraan 4 mata antara Presiden dan Wakil Presiden membahas masalah ini," jelas Masduki.
Politisi PPP, Achmad Baidowi (kiri) bersama Politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

PPP dan PAN Apresiasi Jokowi dan Beri Catatan

ADVERTISEMENT
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, mereka menyambut baik sikap Jokowi karena mendengarkan aspirasi para tokoh seperti ulama hingga parpol. Pria yang disapa Awiek itu menyebut PPP akan selalu mendukung penuh keputusan Jokowi.
"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata Awiek.
"Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden. Dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai atau pun bertentangan dengan aspirasi publik. Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Awiek memberikan masukan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta seluruh menteri Jokowi lebih berhati-hati dalam memberikan masukan terhadap sebuah kebijakan.
"Selanjutnya kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran Presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draf keputusan. Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," ucap Awiek.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menegaskan partainya sama sekali tak melakukan intervensi terhadap keputusan yang diambil Jokowi untuk mencabut Perpres tersebut.
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
Sementara Fraksi PAN di DPR RI menilai, Jokowi sudah mengambil langkah tepat sehingga meredam polemik di tengah masyarakat.
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, Presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," kata Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay.
ADVERTISEMENT
"Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik," tambah dia.
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Saleh menjelaskan, bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi Perpres yang sudah dikeluarkan. Sehingga, menurut Saleh, wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.
Saleh berpandangan, sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.
"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa Perpres itu dari Presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," urai legislator dapil Sumut itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Saleh mengatakan pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, Jokowi menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh daerah.