Hukum Boikot Produk Prancis Menurut MUI

31 Oktober 2020 22:21 WIB
Pengunjuk rasa melakukan aksi boikot Presiden Prancis Emmanuel Macron di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, DI Yogyakarta, Jumat (30/10). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjuk rasa melakukan aksi boikot Presiden Prancis Emmanuel Macron di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, DI Yogyakarta, Jumat (30/10). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Setelah menyerukan untuk boikot produk Prancis di Indonesia, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjabarkan hukum dari pemboikotan tersebut. Pemboikotan diserukan MUI atas sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh mengatakan yang dilakukan Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian Nabi Muhammad dan juga kesucian agama islam. Padahal bagi umat Islam penghormatan kepada Nabi merupakan bagian dari keimanan.
"Maka tidak ada ruang sedikitpun untuk perendahan dan juga pelecehan kehormatan serta kemaksuman baginda Rasulullah SAW sekalipun dengan guyonan candaan karikatur dan beberapa aktivitas yang melecehkan lainnya," kata Niam dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am di Graha BNPB Foto: Dok. BNPB
Terkait hukum pemboikotan itu, Niam mengatakan jika tujuan pemboikotan untuk mengingatkan Macron akan kesalahan dan mengembalikannya ke jalan yang benar maka hukumnya syari. Dengan begitu pemboikotan menjadi sarana pengingat.
Namun pemboikotan juga bisa jadi cara untuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena melalui aksi tersebut tidak hanya bisa mengingatkan kesalahan Macron, tapi juga membuat dia tidak tidak sewenang-wenang dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan.
ADVERTISEMENT
"Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan. Tujuan penghormatan kepada baginda Rasulullah SAW dan mengingatkan akan kesalahan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW. Maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," kata Niam.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: