Hukum Menikah via Video Call dalam Pandangan Islam

30 April 2018 8:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Venue Pernikahan (Foto: Shardayyy Photography)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Venue Pernikahan (Foto: Shardayyy Photography)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kisah Briptu Nova Chairul Jannah yang tak bisa hadir saat ijab kabul dan hanya menonton via whatsapp menjadi perbincangan. Setidaknya, kini di era digital apa yang dilakukan Nova adalah mungkin terjadi.
ADVERTISEMENT
Kisah Nova dimulai saat dirinya harus memilih antara pulang untuk menjalani ijab kabul pernikahannya di Pontianak, Kalimantan Barat atau menjalani ujian akhir seleksi polisi penjaga perdamaian PBB di Cikeas Bogor. Dan Nova memilih tak pulang tetapi melihat lewat video call.
Dari kasus Nova ini muncul perbincangan dan diskusi, bagaimana agama Islam memandang apa yang dilakukan Nova itu. Atau lebih luas lagi, bagaimana bila ijab kabul via video call?
KH M. Cholil Nafis (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
KH M. Cholil Nafis (Foto: Istimewa)
"Dunia benar-benar berubah di era digital ini. Dulu yang hampir tak mungkin tapi sekarang sangat mungkin. Dulu mana ada orang yang bisa diskusi via genggaman tangan (gadget) melintasi negara. Bahkan mana mungkin orang bisa bicara terbuka dan saling memandang muka di layar dari tempat yg berada diantara belahan dunia," kata Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis dalam keterangannya, Senin (30/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Cholil, kini akad nikah bisa dilangsungkan via telepon, chat bahkan video call. Seperti Polwan Nova sebagai mempelai putri tak hadir di tempat akad nikah tapi ia bisa menyaksikan di layar laptop saat akad nikah. Bahkan kini terjadi antara kedua mempelai dan wali di tempat berjauhan berada di tempat berbeda tapi disambungkan dengan teknologi.
Ilustrasi pernikahan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan (Foto: Pixabay)
"Jelas hukum akad nikah yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan (seperti Polwan Nova) dengan calon suaminya adalah sah. Karena rukun akad nikah saat ijab qabul tak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majelis akad. Cukup wali dan mempelai pria yang hadir di majelis untuk melakukan akad nikah," tegas Cholil yang juga pengasuh Ponpes Cendekia Amanah ini.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari kasus Nova, lalu bagaiman dengan hukum akad nikah yang dilakukan melalui video call atau sambungan internet lainnya karen tempatnya berjauhan antara wali denga calon mempelai putra?
"Ada dua pendapat: Pendapat pertama yang diantaranya disampaikan oleh Dr. Wahbah al Zuhaili memperboleh akad nikah yang berjauhan melalui sambungan kamera. Pendapat kedua ditetapkan oleh Majma’ Fiqh al Islami, tak boleh akad nikah melalui sambungan video karena khawatir tak balid dan tak satu majelis," urai Cholil.
"Saya sependapat dengan yang memperbolehkan akad nikah via video call yang tempatnya berjauhan. Sebab, Ijab qabul akad yang disyaratkan satu majelis dapat dipenuhi, yaitu menjawab ijab dengan qabul tanpa terputus oleh waktu yang lama. Bahkan bisa melihat langsung tanpa mungkin dipalsukan," ungkap Cholil.
ADVERTISEMENT
Kemudian, berkenaan dengan saksi juga bisa menyaksikan langsung pada proses ijab dan qabul dalam akad.
"Dan dapat melihat dengan jelas jika ada manipulasi mempelai atau wali saat proses akad," tutup dia.
Briptu Nova Chairul Jannah bersama suami (Foto: Dok. Briptu Nova Chairul Jannah)
zoom-in-whitePerbesar
Briptu Nova Chairul Jannah bersama suami (Foto: Dok. Briptu Nova Chairul Jannah)