Hukuman 1,5 Tahun Penjara Eliezer Inkrah di Hari Ini, Keluarga Sujud Syukur

22 Februari 2023 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga menjenguk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga menjenguk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap di penghujung hari ini, Rabu (22/2). Eliezer akan segera dieksekusi ke lapas.
ADVERTISEMENT
"Betul. Secara administrasi apabila jaksa tidak banding maka inkrah," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi.
Pihak kuasa hukum menyatakan menerima hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Eliezer tersebut. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Eliezer terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atas perintah Sambo.
Belakangan, jaksa juga sudah menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa tidak banding, dengan alasan pihak keluarga Brigadir Yosua sudah memaafkan dan status justice collaborator Eliezer.
"Keluarga sujud syukur kepada Tuhan atas rahmat dan perlindungan-Nya," kata Ronny soal respons keluarga Eliezer atas inkrahnya kasus tersebut.
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan status hukum Eliezer inkrah bila hingga pukul 24.00 WIB nanti pihak jaksa maupun terdakwa tidak melakukan banding.
ADVERTISEMENT
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto.
Kasus Hukum Ferdy Sambo Dkk Lanjut
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kondisi berbeda terjadi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keempatnya menyatakan banding atas vonis hakim. Sambo sebelumnya dihukum pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, mereka dinilai terbukti bersalah. Hukuman yang dijatuhkan pun melebihi tuntutan jaksa.
Jaksa menyatakan siap menghadapi banding dari Sambo dkk ini.
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2).
ADVERTISEMENT