Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hukuman 2 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Diperberat Jadi Pidana Mati
21 September 2020 17:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius beserta dua hakim anggota, Purnowo Edi Santos dan Kosbin Lumban Gaol, Kamis (10/9).
Majelis mengubah amar putusan PN Medan terkait Jefri dan Reza.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati,” tertulis pada salinan putusan 1249/Pid/2020/PT MDN yang dimuat di website MA, Senin (21/9).
Selain terhadap dua eksekutor, hakim menguatkan hukuman mati terhadap otak pembunuhan, Zuraida Hanum, yang tak lain merupakan istri dari Jamaluddin. Zuraida di sidang di tingkat pertama dihukum mati.
“Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut,” tertuang di putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.
ADVERTISEMENT
Terpisah, JPU Mirza Erwinsyah menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia mengaku saat ini baru menerima putusan dua orang terdakwa saja.
"Hingga saat ini, kami masih menerima putusan Zuraidah Hanum yang dikuatkan oleh PT Medan dan putusan Jefry yang diperberat. Sedangkan untuk terdakwa Reza sampai saat ini kami belum," ujar Mirza kepada wartawan.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum disebut sebagai otak pembunuhan. Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya, Jefri. Selanjutnya Jefri mengajak adiknya, Reza Fahlevi, untuk ikut dalam rencana pembunuhan.
Zuraida melakukan aksi kejinya, lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin, selama menjalin biduk rumah tangga.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," ujar Nurhayati.
ADVERTISEMENT
Perkenalan Jefri dengan Zuraida sendiri terjadi pada tahun 2018, mereka bertemu lantaran anak mereka sekolah di tempat yang sama.
Karena pertemuan itu Zuraida dan Jefri saling suka. Kemudian pada November 2019 terdakwa curhat kepada Jefri di Warung Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
Saat itu Zuraida menceritakan kehidupan rumah tangganya dengan Jamaluddin. Zuraida merasa tidak sanggup menjalani hidup dengan suaminya.
"Lalu saksi Jefri menjawab, 'Ngapain kau yang mati. Dia yang bejat. Kok kau yang mati. Dialah yang harus mati.' Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi, 'Iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati'," ujar jaksa membacakan dialog keduanya.
Kemudian, Jefri mengajak Reza Fahlevi mengikuti rencana Zuraida. Ketiganya lalu menghabisi Jamaluddin, dengan cara membekap mulut korban saat masih tertidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Jumat (29/11/2019).
ADVERTISEMENT
Usai membunuh korban, Jefri dan Reza membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK77HD warna hitam.
Selanjutnya dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020) PN Medan memvonis Zuraida hukuman mati, Jefri hukuman seumur hidup dan Reza Fahlevi hukuman 20 tahun penjara. Setelah itu terdakwa dan JPU banding, hingga akhirnya PT Medan memvonis ketiganya hukuman mati.