Hukuman 5 Tahun Bui Menanti Warga Papua Barat yang Bantai 292 Buaya

16 Juli 2018 13:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga bantai ratusan buaya di Sorong (Foto: Facebook Page Ayo Viral)
zoom-in-whitePerbesar
Warga bantai ratusan buaya di Sorong (Foto: Facebook Page Ayo Viral)
ADVERTISEMENT
292 ekor buaya di penangkaran yang terletak di wilayah SP 1, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dibantai oleh warga. Saat ini kasus pembantaian tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian dari Polda Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono, apabila terbukti warga melakukan pembantaian tersebut, pelaku bisa dikenakan pasal 302 KUHP dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berapa lama hukuman penjara dan dendanya?
Dalam pasal 302 KUHP terdapat dua butir ketentuan yakni:
a. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
b. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
ADVERTISEMENT
"Jika perbuatan itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat ainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan," bunyi pasal tersebut.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan larangan bagi setiap orang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
ADVERTISEMENT
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," bunyi pada ketentuan pidana di pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990.