news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hukuman Antasari Azhar Dipotong 6 Tahun, Otomatis Bebas

25 Januari 2017 10:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Juru bicara kepresidenan, Johan Budi. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara kepresidenan, Johan Budi. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Hukuman mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dipotong sebanyak enam tahun. Pengurangan itu tertuang di dalam grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
"Di dalam Keputusan Presiden, isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, kepada kumparan, Rabu (25/1).
Menurut Johan, salah satu alasan pemberian grasi adalah adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden. Keppres itu sudah dikirim ke MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1).
Antasari mengajukan grasi meski telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada 10 November 2016. Pengajuan grasi itu disampaikan ke MA pada Agustus 2016, Antasari berharap tidak harus menunggu hingga 2022 agar berstatus bebas sepenuhnya.
Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada 2009. Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara.