Hukuman Apa yang Bakal Menjerat Indra J Piliang?

14 September 2017 14:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra J Piliang (Foto: Instagram @indra.j.piliang)
zoom-in-whitePerbesar
Indra J Piliang (Foto: Instagram @indra.j.piliang)
ADVERTISEMENT
Politisi Partai Golkar Indra J Piliang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Diamond Karaoke, tepatnya di Opal Room pada Rabu (13/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Indra Piliang ditangkap bersama dua temannya, yaitu RF dan IJ.
ADVERTISEMENT
Indra Piliang membeli sabu seberat 1 gram dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Indra Piliang diketahui telah mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun menuturkan Indra Piliang hanya pemakai, bukan pengedar.
"Hanya pemakai," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/9). Pihak kepolisian sendiri masih memeriksa Indra. Belum didapat jelas, pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Indra dan dua rekannya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Lalu, hukuman seperti apakah yang menjerat seorang pemakai narkoba?
Narkotika sendiri dibagi menjadi 3 golongan. Narkotika golongan I terdiri dari heroin, kokain, sabu, ganja, dan ekstasi. Golongan II terdiri dari morfin, petidin, fentanil, dan metadon. Dan golongan III terdiri dari codein, buprenorfin, etilmorfina, kodeina, nikokodina, polkodina, propiram.
ADVERTISEMENT
Hukuman yang menjerat seorang pemakai narkoba juga berbeda-beda berdasarkan golongan narkoba yang mereka pakai. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pada pasal 127, pemakai narkoba dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Indra J Piliang (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Indra J Piliang (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Sementara dalam pasal 54, dijelaskan pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Demikian penjelasannya.
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Penjelasan:
Pasal 54
Yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
ADVERTISEMENT