Hukuman Baiq Nuril dan Rentannya Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lipsus Baiq Nuril Melawan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Baiq Nuril Melawan. Foto: kumparan

Ditolaknya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril menimbulkan kekecewaaan bagi para aktivis perempuan.

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika, mengatakan ditolaknya PK Baiq Nuril merupakan pukulan telak bagi pemerintah. Sebab hal itu terjadi di tengah upaya pemerintah yang sedang menggalakkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

"Hukuman penjara bagi Baiq Nuril adalah pukulan telak bagi upaya pemerintah untuk menampilkan diri sebagai negara yang peduli akan pemberdayaan perempuan," ujar Mutiara Ika di Gedung YLBI Jakarta, Sabtu (6/7).

Mutiara menilai, Baiq Nuril merupakan sosok yang telah berjuang dan membela nasib perempuan. Terutama bagi perempian yang menjadi korban di tengah situasi kerja yang rentan pelecehan seksual.

Sehingga jika kasus Baiq Nuril dibiarkan berlarut, kata Mutiara, pelecehan seksual itu akan semakin masif terjadi kepada perempuan, khususnya di lingkungan kerja.

"Jika ia tetap akan dipenjara, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari, dan tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan terjadi pelecehan seksual," kata Mutiara.

Seknas Perempuan Mahardikha, Mutiara Ika Pratiwi Foto: Soejono Saragih/kumparan

Kasus Baiq Nuril mencuat pada pada Desember 2014. Saat itu, seorang rekan Baiq Nuril bernama Imam Mudawin meminjam telepon genggamnya dan menemukan rekaman pembicaraan yang diduga ada percakapan asusila antara Nuril dan Muslim, lalu menyalinnya.

Setelah disalin, rekaman itu seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Muslim ketar-ketir dan malu lantaran namanya merasa dicemarkan. Dia melaporkan Nuril ke polisi.

Atas laporan itu, Nuril sempat menjadi tahanan di Polda NTB. Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram. Majelis hakim membebaskan Nuril dari semua dakwaan.

Majelis hakim PN Mataram tidak menemukan unsur pidana pelanggaran UU ITE. Nuril cukup lega dengan hasil putusan pengadilan tingkat pertama itu. Sayangnya, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 26 September 2018, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Baiq Nuril lalu dijatuhi penjara enam bulan. Tak terima, Baiq Nuril kemudian mengajukan PK pada awal Januari 2019, namun ditolak.

Majelis hakim yang menangani perkara PK, Suhadi sebagai ketua, Margono dan Desnayeti yang masing-masing sebagai anggota. Hakim menyatakan permohonan PK Baiq Nuril tidak memenuhi syarat, dan putusan kasasi MA telah sesuai menurut hukum.

Majelis hakim menilai Baiq telah terbukti melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman percakapan diduga asusila dengan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim.

kumparan post embed