Hukuman Cambuk Bukan Dominasi Negara Islam, Singapura Pun Masih Terapkan

26 April 2020 11:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cambuk. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cambuk. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Hukuman cambuk. Mendengar namanya pasti bergidik ngeri. Banyak orang mengira hukuman cambuk hanya milik negara-negara berlandaskan hukum Islam atau Syariah seperti Arab Saudi. Tapi ternyata tidak, hukuman cambuk juga diberlakukan di Singapura.
ADVERTISEMENT
Arab Saudi akhir pekan ini menyatakan telah menghapuskan cambuk sebagai bentuk hukuman. Alasannya, ini adalah bagian dari reformasi hak asasi manusia di Saudi atas perintah Raja Salman dan Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman.
Sementara di Singapura, sampai detik ini hukuman tersebut masih diberlakukan. Padahal Singapura terkenal sebagai negara modern dan mengaku menjunjung hak asasi manusia.
Hukuman cambuk di Singapura adalah peninggalan kolonial Inggris dan diadopsi terus di negara itu pada akhir abad ke-19. Inggris sendiri telah menghapuskan hukuman cambuk pada 1948. Negara-negara bekas jajahan Inggris lainnya seperti Pakistan dan India juga telah menghapuskan cambuk.
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
Menurut situs Singapore Legal Advice, hukum cambuk berlaku untuk 30 pelanggaran hukum di negara itu, mulai dari percobaan pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, narkoba, atau vandalisme. Cambuk kadang menjadi hukuman tambahan selain penjara dan denda.
ADVERTISEMENT
Salah satu hukuman cambuk terbaru Singapura dijatuhkan untuk pria 32 tahun pelaku pelecehan seksual pada awal April lalu. Dia divonis penjara 10 tahun dan delapan kali cambukan.
Pada 2019 lalu, seorang warga India Yadwinder Singh, divonis 12 kali cambuk dan penjara hingga 5 tahun karena terlibat kerusuhan. Pada 2015, dua warga Jerman divonis penjara sembilan bulan dan tiga kali cambukan karena mencoretkan grafiti di sebuah gerbong kereta komuter Singapura.
Ada syarat ketat pelaksanakan hukuman cambuk di Singapura. Mereka yang dihukum cambuk adalah pria berusia antara 7 hingga 50 tahun dan dinyatakan sehat jasmani. Wanita tidak boleh dicambuk, namun hukumannya diganti penjara 12 bulan.
Hukuman cambuk di Singapura dilakukan di ruang tertutup di penjara. Cambukan dilakukan di daerah bokong dan diawasi oleh petugas medis.
com-Ilustrasi Singapura Foto: Shutterstock
Cambuk dilakukan menggunakan tongkat rotan berdiameter 1,27 cm. Diameter tongkat rotan akan lebih kecil untuk mencambuk anak-anak atau remaja.
ADVERTISEMENT
Singapura membatasi cambukan hanya 24 kali untuk dewasa dan 10 kali untuk remaja dalam sekali hukuman. Jika di tengah hukuman tersangka dinyatakan tak kuat, maka cambukan dihentikan dan sisa hukuman akan diganti dengan penjara hingga 12 bulan.
Tidak hanya di pengadilan, hukuman cambuk juga boleh dilakukan di sekolah Singapura terhadap siswa. Cambukan berupa pukulan rotan ke bokong sebanyak 1 hingga tiga kali atau pukulan ringan ke telapak tangan.
Hukuman yang disetujui oleh Peraturan Pendidikan Singapura ini dilakukan oleh kepala sekolah atau orang yang ahli. Cambukan hanya dilakukan untuk siswa pria untuk pelanggaran berulang.
Pada 2016, contohnya, sebuah sekolah di Singapura menjatuhkan hukuman cambuk kepada 30 siswa pria. Mereka dihukum karena memfoto bagaan dalam rok enam guru dan membagikannya.
Suasana di Merlion Park di Singapura setelah penetapan status level oranye. Foto: REUTERS/Feline Lim
Lembaga HAM Amnesty International telah berkali-kali mengecam hukuman cambuk di Singapura dan menyerukan penghapusannya karena dianggap penyiksaan. Namun Singapura membantahnya, mengatakan cambukan bukan penyiksaan dan diperbolehkan dalam Konstitusi mereka.
ADVERTISEMENT
Cambukan bukan hanya pedih di bokong, tapi juga meninggalkan luka mendalam pada mental seseorang. Pada 1994 lalu, Amnesty International mengutip seorang pria Singapura yang masih bermimpi buruk 23 tahun setelah dia menerima 12 kali cambukan.
"Rasa sakitnya bertahan di pikiranmu jauh setelah itu berakhir," kata pria tersebut, dikutip oleh Amnesty International.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.