Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hukuman Dipotong 2 Tahun, Habib Rizieq Bisa Bebas Agustus 2023
16 November 2021 12:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab masih mendekam di penjara. Ia terjerat dalam tiga perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq terjerat perkara tak lama setelah dia pulang dari Arab Saudi pada November 2020. Perkara-perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Sementara untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta yang bisa diganti 5 bulan kurungan. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.
Terakhir, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
ADVERTISEMENT
Namun vonis ini dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara. Hakim kasasi menilai hukuman 4 tahun terlalu berat karena Habib Rizieq juga terjerat 2 perkara lain.
"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan tersebut.
Habib Rizieq sudah mulai ditahan pada 12 Desember 2020. Sedangkan total vonis Habib Rizieq ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.
Merujuk pada awal mula dia ditahan, Habib Rizieq akan bebas murni pada 12 Agustus 2023. Dengan catatan denda dibayarkan.
Merujuk vonis hakim, denda itu dapat diganti dengan kurungan selama 5 bulan. Bila menggunakan perhitungan penggantian itu, Habib Rizieq bebas pada 12 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Tanggal tersebut belum dikurangi bila Habib Rizieq mendapatkan hak remisi dan lainnya. Selain itu, untuk perkara Tes Swab, Habib Rizieq berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).