Hukuman Dipotong Jadi 1 Tahun Penjara, Romahurmuziy Segera Bebas

23 April 2020 22:18 WIB
Anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy jalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy jalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Banding yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Romy --begitu ia disapa--, disunat dari semula 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Romy ditahan oleh KPK per tanggal 16 Maret 2020. Artinya sesuai perhitungan, harusnya Romy bisa langsung dibebaskan. Namun, saat penahanan, Romy kerap dibantarkan karena sakit.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa Romy sempat dibantarkan selama 45 hari semenjak penahanan. Maqdir menyebut, dengan begitu Romy baru akan bebas pekan depan, tepatnya 30 April 2020.
"Sempat dibantarkan 45 hari karena sakit. Mestinya bebas minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (23/4).
Bila kemudian KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Maqdir mengaku siap menghadapi.
"Tentu (siap), tidak ada masalah untuk kami," kata dia.
Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) diperiksa sebagai saksi terkait kasus Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan 2 tahun penjara kepada Romy. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
ADVERTISEMENT
Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Uang yang diterima Romy sebesar Rp 255 juta yang diberikan dalam dua tahap. Sementara untuk Lukman Hakim, uang yang diterima ialah Rp 70 juta.
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Khusus untuk Romy, hakim menilai ia total menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Lukman dinilai menerima Rp 70 juta.
Sementara sisanya yakni, Rp 46,4 juta, hakim menilai tak diterima Romy. Melainkan dipakai sepupu Romy bernama Abdul Wahab saat bertarung sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.
ADVERTISEMENT
Terkait uang Rp 25o juta yang diterima dari Haris, Romy sudah menyetorkan uang itu kepada KPK melalui Norman Zen. Sementara Rp 50 juta sisanya merupakan bukti KPK ketika melakukan OTT.
Suap itu agar Romy membantu Haris dan Muafaq menduduki jabatan tersebut.