Hukuman Dirut PT RBT Suparta Diperberat Jadi 19 Tahun Penjara di Kasus Timah

13 Februari 2025 20:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menjadi 19 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Suparta divonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan Suparta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Selain pidana badan, ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, Majelis Hakim juga membebankan Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Subachran.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Suparta dan Reza Andriansyah usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam persidangan terpisah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah juga diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Ketua Sri Andini membacakan amar putusannya di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
Majelis Hakim juga menghukum Reza untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Di pengadilan tingkat pertama, Reza divonis pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Suparta dan Reza bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Melalui perusahaan boneka itu, Suparta dkk diduga menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah diduga dilakukan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah tersebut, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Reza dkk mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.