Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hukuman Eks Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2020 13:46 WIB
ADVERTISEMENT
Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di kasus eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum , diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman Ulum yang sebelumnya 4 tahun penjara, diperberat hakim jadi 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun," tulis amar putusan banding sebagaimana dikutip dari situs PT DKI Jakarta, Rabu (21/10).
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti kurungan penjara 3 tahun.
Putusan Banding Ulum diketok oleh hakim ketua Achmad Yusak, dengan anggota Brlafat Akbar dan Lataf Akbar. Putusan tersebut dibacakan pada 25 September 2020.
KPK sebelumnya banding atas vonis 4 tahun penjara terhadap Ulum. KPK menilai hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan 9 tahun penjara.
Sementara, dalam kasusnya, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi. Dalam perkara suap, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Suap yang berasal dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, dan mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara penerimaan uang total sebesar Rp 8.648.435.682. Uang berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.